DIALEKSIS.COM | Dialektika - Usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar koruptor kelas kakap dapat dijatuhi hukuman mati kembali memantik perdebatan. Sebagian kalangan menilai hukuman maksimal diperlukan karena korupsi berskala besar mampu menghancurkan perekonomian dan merampas hak hidup masyarakat. Namun, kelompok hak asasi manusia mengingatkan bahwa hukuman mati tidak terbukti efektif menekan korupsi dan berisiko menimbulkan ketidakadilan yang tidak dapat diperbaiki.
Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis mengatakan hukuman mati dapat dipertimbangkan terhadap koruptor yang perbuatannya menimbulkan kerusakan sistemik, menghancurkan perekonomian, menggagalkan pembangunan, serta memperluas kemiskinan.
Menurut Cholil, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak semestinya diukur dari banyaknya pejabat atau pelaku yang ditangkap. Ukuran utamanya adalah semakin berkurangnya praktik korupsi dan semakin bersihnya penyelenggaraan negara.
“Indikator keberhasilan bukan berapa banyak yang ditangkap, tetapi seberapa bersih Indonesia dari praktik korupsi,” kata Cholil.
Dalam pernyataan terbarunya pada Senin, 3 Agustus 2026, Cholil menegaskan hukuman mati tidak boleh dipertentangkan dengan perampasan aset. Menurut dia, aset hasil korupsi tetap harus dikembalikan kepada negara, sedangkan hukuman maksimal dapat diberlakukan apabila perbuatan pelaku menyebabkan kehancuran negara secara sistemik.
MUI sebelumnya membawa pembahasan mengenai pemberatan hukuman bagi koruptor dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII. Kongres tersebut telah berlangsung di Hotel Bidakara, Jakarta, pada 24“27 Juli 2026 dan menghasilkan 12 rekomendasi untuk umat, bangsa, dan negara.
Namun, berdasarkan daftar 12 rekomendasi KUII VIII yang dipublikasikan secara resmi oleh MUI, hukuman mati bagi koruptor tidak tercantum secara eksplisit sebagai satu poin tersendiri. Kendati demikian, setelah kongres berakhir, pimpinan MUI tetap menyuarakan penerapan hukuman mati dan percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.
Fatwa MUI Tidak Otomatis Menjadi Hukum
Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan menjelaskan sikap mengenai hukuman mati telah dimuat dalam Fatwa MUI Nomor 10/MUNAS VII/MUI/14/2005 tentang Hukuman Mati dalam Tindak Pidana Tertentu.
Fatwa yang ditetapkan dalam Musyawarah Nasional VII MUI pada 26“29 Juli 2005 itu menyatakan negara dapat menerapkan hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana tertentu, terutama kejahatan luar biasa, dengan mempertimbangkan ketentuan agama, keadilan, dan kemaslahatan masyarakat.
Amirsyah mengakui fatwa MUI tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana undang-undang. Pelaksanaannya tetap menjadi kewenangan negara melalui kebijakan pemerintah, DPR, aparat penegak hukum, dan putusan pengadilan.
Artinya, fatwa tersebut lebih merupakan pandangan keagamaan dan aspirasi moral. Negara tidak dapat menjatuhkan pidana hanya berdasarkan fatwa tanpa dasar hukum, proses pembuktian, dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Undang-Undang Sudah Membuka Ruang
Sebenarnya, kemungkinan menjatuhkan hukuman mati terhadap koruptor telah tersedia dalam hukum positif Indonesia. Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi membuka ruang penerapan pidana mati dalam “keadaan tertentu”.
Penjelasan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 menyebut keadaan tertentu itu meliputi korupsi terhadap dana penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, kerusuhan sosial yang meluas, krisis ekonomi dan moneter, serta pengulangan tindak pidana korupsi.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD termasuk tokoh yang mendukung gagasan MUI. Mahfud menilai ancaman hukuman mati sudah tersedia dalam UU Tipikor sehingga persoalan utamanya adalah keberanian dan ketepatan penerapan.
Untuk mencegah kesewenang-wenangan, Mahfud mengusulkan Mahkamah Agung menyusun pedoman yang tegas. Parameter itu perlu membedakan korupsi yang dilakukan secara sadar dan terencana dalam jumlah sangat besar dengan kesalahan administratif atau kelalaian yang tidak dilandasi niat jahat.
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Yudi Purnomo, juga mendukung kampanye hukuman mati. Ia menilai hukuman yang dijatuhkan selama ini belum memberikan efek jera karena kasus korupsi masih terus melibatkan pejabat publik.
Komnas HAM Menolak
Pandangan berbeda disampaikan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Anis Hidayah. Ia menegaskan Komnas HAM menolak hukuman mati terhadap pelaku kejahatan apa pun, termasuk korupsi.
Menurut Anis, hak hidup merupakan hak fundamental yang dijamin konstitusi dan tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Karena itu, negara seharusnya mencari bentuk hukuman berat lain yang tidak menghilangkan nyawa pelaku.
“Hukuman mati itu sendiri adalah pelanggaran hak asasi manusia,” kata Anis menanggapi usulan MUI.
Penolakan juga datang dari Institute for Criminal Justice Reform. Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu menyatakan belum terdapat bukti ilmiah yang menunjukkan eksekusi mati mampu menyelesaikan persoalan korupsi atau memberikan efek jera dalam jangka panjang.
ICJR menilai pemberantasan korupsi lebih ditentukan oleh kepastian pelaku tertangkap, konsistensi penegakan hukum, pengawasan yang transparan, pembenahan birokrasi, serta penutupan celah yang memungkinkan korupsi berulang.
“Tidak ada bukti ilmiah bahwa eksekusi mati akan menyumbang pada penyelesaian perkara,” ujar Erasmus.
Menurut ICJR, ancaman hukuman yang sangat berat tidak akan efektif apabila peluang tertangkap tetap rendah, penegakan hukum dapat diintervensi, dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran masih lemah.
Pidana Mati Menjadi Hukuman Khusus
Perdebatan tersebut juga harus ditempatkan dalam perkembangan sistem hukum pidana nasional. KUHP baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 tetap mempertahankan pidana mati, tetapi menempatkannya sebagai pidana khusus dan alternatif.
Dalam mekanisme baru, hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun. Apabila terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji selama masa percobaan, pidananya dapat diubah menjadi penjara seumur hidup.
Konstruksi tersebut menunjukkan penerapan hukuman mati tidak lagi dipandang sebagai penghukuman yang otomatis. Negara tetap dituntut menjalankan proses peradilan yang sangat ketat karena kesalahan dalam menjatuhkan pidana mati tidak mungkin dipulihkan.
Di tengah perdebatan pro dan kontra, pemberantasan korupsi tidak semestinya berhenti pada perbincangan mengenai eksekusi mati. Perampasan seluruh hasil kejahatan, pengembalian kerugian negara, hukuman penjara maksimal, pencabutan hak politik, transparansi anggaran, perlindungan pelapor, dan penguatan independensi penegak hukum tetap menjadi pekerjaan utama.
Hukuman berat dapat menjadi pesan moral bahwa negara tidak berkompromi dengan korupsi. Namun, tanpa sistem pencegahan yang kuat, penegakan hukum yang adil, serta kepastian bahwa setiap pelaku akan ditangkap dan dimiskinkan, ancaman hukuman mati berpotensi hanya menjadi gertakan politik yang kembali muncul setiap kali kasus korupsi besar terungkap.