Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Liputan Khusus / Dialetika / Menelusuri Mekanisme Pemilihan Rektor UIN Ar-Raniry di Tengah Polemik

Menelusuri Mekanisme Pemilihan Rektor UIN Ar-Raniry di Tengah Polemik

Rabu, 18 Maret 2026 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

Pintu masuk UIN Ar Raniry di Banda Aceh. Foto: Ist

DIALEKSIS.COM | Dialektika - Pada 16 Maret 2026, pengumuman pendaftaran calon Rektor UIN Ar-Raniry periode 2026“2030 memunculkan dinamika diskusi di ruang publik. Tim kuasa hukum salah satu calon, Prof. Muhammad Siddiq Armia, menyoroti posisi ketua panitia penjaringan yang masih dijabat oleh seorang Wakil Rektor aktif. Mereka khawatir hal ini menimbulkan konflik kepentingan dan mencederai independensi proses seleksi. Beberapa pihak, termasuk mahasiswa dan pengamat, menuntut agar proses berjalan jujur dan transparan, sesuai ketentuan aturan resmi. 

Menjawab polemik ini, tim penelusuran redaksi Dialeksis menggali ketentuan hukum yang mengatur mekanisme pemilihan Rektor UIN Ar-Raniry, merujuk pada Peraturan Menteri Agama dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

Temuan utama menunjukkan bahwa sesuai peraturan, panitia penjaringan dibentuk oleh rektor, terdiri dari unsur dosen dan tenaga kependidikan, dimana peran panitia penjaringan secara normatif tidak berada pada wilayah pengambilan keputusan strategis, melainkan terbatas pada verifikasi administratif. Tahap penilaian kualitatif, termasuk aspek kepemimpinan, manajerial, dan integritas akademik, berada pada kewenangan Senat, yang selanjutnya menjadi bagian dari proses berjenjang hingga tingkat kementerian.

Namun, tim riset mencatat satu hal yang luar biasa dalam proses pendaftaran baru ini kehadiran tim kuasa hukum calon saat penyerahan berkas, suatu praktik yang selama ini tidak umum pada tahap penjaringan di PTKIN di Indonesia.

Sementara dalam praktiknya, tahap pendaftaran calon rektor di lingkungan PTKIN selama ini bersifat administratif dan terbuka. Calon menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan, baik secara daring maupun langsung, untuk kemudian diverifikasi oleh panitia. Proses ini tidak berada dalam ranah sengketa hukum, melainkan bagian dari prosedur administratif yang telah distandarkan.

Hal yang tidak lazim dan menjadi perhatian publik adalah kehadiran pendamping hukum dalam proses penyerahan berkas oleh salah satu calon. Dalam perspektif regulasi, tidak terdapat ketentuan yang secara eksplisit mengatur atau melarang hal tersebut. Namun, dalam praktik sebelumnya, tahapan ini umumnya dijalankan secara administratif tanpa keterlibatan pihak hukum eksternal. Perbedaan ini wajar menimbulkan beragam interpretasi di ruang publik, meskipun tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran prosedur.

Jika merujuk Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 4 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Permenag Nomor 68 Tahun 2015, secara eksplisit mengatur proses penjaringan dan seleksi Rektor/Ketua PTKIN. Pasal 5 ayat (1) Permenag 4/2024 menetapkan bahwa “penjaringan bakal calon Rektor/Ketua dilakukan oleh panitia yang dibentuk oleh Rektor/Ketua”.

Dalam ketentuan yang sama dijelaskan tugas Panitia adalah menjaring minimal tiga calon yang memenuhi persyaratan (Pasal 5(1)b), dan proses penjaringan tersebut dibuka untuk siapa saja yang memenuhi syarat. Tahap penjaringan ini wajib dilakukan paling lambat 4 bulan sebelum masa jabatan rektor berakhir, dan bila jumlah pendaftar kurang dari tiga orang, masa penjaringan dapat diperpanjang hingga dua kali dengan masing-masing perpanjangan maksimal tujuh hari kerja.

Jika setelah perpanjangan tetap kurang dari tiga pendaftar, Direktur Jenderal Pendidikan Islam dapat menambahkan calon Rektor secara khusus. Hasil seleksi administrasi oleh Panitia kemudian disampaikan kepada Senat sebagai bahan pertimbangan.

Pada tahap selanjutnya, Senat UIN memberikan pertimbangan kualitatif lewat rapat tertutup. Pasal 5 ayat (2) Permenag menegaskan pertimbangan ini meliputi aspek kepemimpinan, manajerial, kompetensi akademik, moralitas, dan jaringan kerja sama. Namun, yang penting adalah bahwa para pengambil keputusan akhir bukanlah Panitia Penjaringan, melainkan Senat, Dirjen, dan akhirnya Menteri Agama. Panitia hanya mengelola tahap awal (penjaringan) secara administratif.

Ringkasnya, Permenag 4/2024 membagi proses menjadi dua tahap meliputi penjaringan oleh Panitia kampus (bersifat terbuka dan administratif) dan penyeleksian berdasarkan pertimbangan kualitatif Senat. Pernyataan resmi ini menekankan bahwa Panitia penjaringan hanya bertugas memverifikasi berkas administratif calon, bukan memilih atau mendukung calon tertentu.

Temuan dokumen lainnya tim Dialeksis terkait pedoman resmi yang lebih rinci mengenai Panitia Penjaringan terdapat dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 3151 Tahun 2020 tentang Pedoman Penjaringan, Pemberian Pertimbangan, dan Penyeleksian Rektor/Ketua PTKIN. Lampiran keputusan ini menetapkan bahwa Panitia penjaringan sekurang-kurangnya berjumlah 7 orang, terdiri dari dua unsur utama yakni dosen dan karyawan/pegawai tenaga kependidikan. Dengan demikian, kehadiran wakil dosen dan wakil tendik dalam susunan Panitia adalah ketentuan resmi yang wajib dipenuhi. Komposisi dan personalia Panitia sepenuhnya ditetapkan oleh Rektor/Ketua masing-masing PTKIN. Ketentuan ini memastikan Panitia bersifat representatif namun tetap berada di bawah wewenang pimpinan kampus.

Pedoman Dirjen menegaskan pula persyaratan formal anggota Panitia: mereka harus pegawai tetap (pns), baik dosen maupun tenaga kependidikan, berpendidikan dan pangkat/golongan minimum (sebagaimana tertera dalam pedoman), dan harus tidak terlibat konflik kepentingan serta memiliki independensi. Dengan kata lain, aturan mensyaratkan agar anggota Panitia bersikap profesional tanpa kepentingan lain yang bisa mempengaruhi hasil penjaringan.

Dalam menjalankan tugasnya, Panitia Penjaringan menginformasikan pendaftaran calon Rektor kepada publik dan membuka pendaftaran secara proaktif. Setelah pendaftaran ditutup, Panitia melakukan verifikasi dokumen administrasi setiap calon, selanjutnya Panitia kemudian menetapkan yang memenuhi syarat untuk disampaikan kepada Rektor/Ketua. Artinya, Panitia memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas seperti memeriksa ijazah, SK pangkat, surat pengantar, dan seterusnya dan memutuskan siapa yang lolos syarat administrasi. Semua hasil verifikasi ini bersifat pelaporan calon yang memenuhi syarat admin diserahkan ke Senat untuk dibahas lebih lanjut.

Salah satu poin penting yang ditekankan pedoman dari isi peraturan dokumen menjelaskan tugas Panitia hanya sebatas verifikasi administrasi dan penetapan calon administrasi, bukanpemilihan kandidat terbaik. Seperti tertulis dalam pedoman menyebutkan,“Menetapkan bakal calon Rektor/Ketua yang memenuhi syarat administratif untuk disampaikan kepada Rektor/Ketua”. Dengan demikian Panitia tidak mengambil keputusan akademis atau strategis, melainkan memastikan semua calon mengantongi persyaratan minimal sesuai Pasal 3 Permenag (misalnya pangkat minimal profesor, usia, tidak sedang kena sanksi disiplin, dsb.).

Juga penting dicatat bahwa menurut pedoman, Panitia Penjaringan memiliki batas waktu kerja paling lama 4 bulan sejak ditetapkan, cukup untuk membuka pendaftaran, menyeleksi berkas, dan menyerahkan hasilnya ke Senat. Seluruh proses ini harus berlangsung secara terbuka, akuntabel, dan profesional, sebagaimana prinsip tata kelola yang baik. Dengan rangkaian tugas administratif tersebut, peran Panitia sejatinya tidak memungkinkan melakukan intervensi atau konflik kepentingan yang mempengaruhi hasil seleksi akhir, karena Panitia hanya mengumpulkan dan memverifikasi data calon.

Dalam praktik penjaringan di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri di Indonesia selama satu dekade terakhir, proses pendaftaran calon Rektor memang bersifat administratif. Calon umumnya datang membawa berkas fisik dan dokumen digital yang telah diunggah, lalu menyerahkannya secara langsung kepada Panitia penjaringan. Tahap ini tidak diatur secara eksplisit mengenai pendampingan hukum, karena sejatinya bukan proses litigasi atau sengketa yang memerlukan pengacara. Anehnya, dalam seleksi UIN Ar-Raniry 2026 - 2030 kali ini terdapat temuan keabnormalan: Prof. Siddiq Armia didampingi oleh tim kuasa hukum saat mendaftar.

Liputan media lokal menegaskan hal ini. Dalam pengumuman pendaftaran pertama yang diliput Aceh Online, Prof. Siddiq menyerahkan berkas pendaftaran disertai tim penasihat hukum pribadinya. Salah satu anggota tim kuasa hukumnya, Rahmad Hidayat, membenarkan bahwa seluruh berkas administrasi telah diunggah sebelumnya, dan penyerahan hari itu hanya bersifat simbolis agar kliennya menerima tanda terima berkas secara resmi. Langkah membawa advokat ke gedung penyerahan administrasi calon rektor ini jarang terjadi dalam sejarah pemilihan rektor PTKIN.

Menurut pencermatan Jaringan Survei Inisiatif berdasarkan jejak digital, selama ini pendaftaran calon rektor dipandang sebagai tahapan teknis. Berlaku normal calon datang sendiri atau dengan tim pendaftaran kampus, menyerahkan dokumen, lalu panitia memprosesnya. Tidak ada mekanisme resmi yang melibatkan pihak hukum eksternal dalam proses tersebut. Hal ini ditegaskan dalam pedoman resmi bahwa Panitia hanya menerima dokumen dan melakukan verifikasi administratif.

Karena itu menurut JSI, pendampingan oleh kuasa hukum sejak awal pendaftaran dianggap di luar kebiasaan. Tim redaksi Dialeksis menilai keberadaan tim hukum tersebut bisa menimbulkan kecurigaan: apakah ada alasan khusus yang mendorong sikap ini, padahal sebelumnya tak pernah ada kasus serupa pada pendaftaran calon rektor PTKIN.

Perlu dipahami, tidak ada aturan yang melarang calon membawa penasihat hukum saat mendaftar, namun dalam konteks proses administrasi kampus, hal itu tidak diperlukan. Sebagaimana penjelasan kuasa hukum Siddiq di media, “penyerahan dilakukan secara simbolis agar klien kami menerima tanda serah terima berkas secara legal formal”. Artinya, kehadiran advokat semata untuk memastikan penerimaan bukti pendaftaran. Meskipun demikian, langkah ini tetap menimbulkan tanda tanya publik. Apakah ini indikasi kekhawatiran calon atas proses selanjutnya? Atau hanya bentuk jaga-jaga legal formalitas?

Tim riset Dialeksis juga mencatat bahwa, berdasarkan dokumen pedoman, verifikasi administrasi dikerjakan sepenuhnya oleh Panitia internal yang dibentuk Rektor. Tidak ada tahapan yang memerlukan penyelesaian sengketa hukum atau pemutusan masalah legal, yang biasanya membutuhkan kuasa hukum. Seluruh calon yang memenuhi persyaratan administrasi diserahkan ke Senat untuk rapat pertimbangan kualitatif. Dengan demikian, kewenangan Panitia sebatas administrasi, tanpa peran mengadil atau menilai substansi calon di luar berkas. Dalam konteks ini, langkah membawa kuasa hukum dianggap tim riset sebagai fenomena baru yang menonjol di luar pola normal seleksi rektor PTKIN.

Isu pendampingan kuasa hukum ini berdampingan dengan kekhawatiran konflik kepentingan. Kuasa hukum Prof. Siddiq, Rahmad Hidayat, menyatakan kekuatirannya bahwa independensi Panitia Penjaringan bisa dipertanyakan jika sang rektor petahana, yang pernah menjabat Wakil Rektor, ikut mencalonkan diri. Pernyataan serupa muncul di beberapa media lokal di Aceh narasinya dari tim kuasa mengatakan “Kami khawatir akan muncul konflik kepentingan dan independensi panitia bisa dipertanyakan jika rektor petahana ikut mencalonkan diri”. Kekhawatiran ini muncul karena menurut ketentuan, Panitia yang dibentuk Rektor/Ketua memiliki tugas terbatas, tetapi jika ketua panitia tersebut adalah orang yang turut berkepentingan, netralitas proses seleksi dikhawatirkan tergerus.

Namun demikian, menurut aturan, potensi konflik kepentingan semacam ini harusnya sudah diantisipasi. Keputusan Dirjen 3151/2020 secara tegas menyatakan syarat anggota Panitia tidak boleh memiliki konflik kepentingan dan harus independen. Oleh karena itu, parameter penilaian terhadap potensi konflik kepentingan seharusnya merujuk pada sejauh mana prinsip tersebut dijalankan secara nyata dalam proses, bukan semata pada posisi struktural.

Dalam hal Rektor petahana memang mencalonkan diri, sesungguhnya ia dilarang memimpin proses penjaringan tugas pimpinan seharusnya dialihkan supaya independensi terjaga. Jika hal ini tidak ditegakkan, publik memang berhak bertanya-tanya.

Terlepas dari perdebatan itu, hampir semua pihak sepakat satu hal penting: seluruh proses seleksi rektor harus transparan, adil, dan akuntabel. Hal ini ditekankan tidak hanya oleh pihak calon, tetapi juga oleh pejabat kampus. Tim kuasa hukum Prof. Siddiq berharap agar hasil seleksi “dapat diterima oleh seluruh sivitas akademika” dan “prosesnya harus fair dan transparan agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara etika dan moral serta menghindari potensi konflik hukum di kemudian hari”. Pernyataan ini mencerminkan harapan bahwa ketentuan resmi ditaati sepenuhnya.

Dukungan terhadap prinsip transparansi juga datang dari aturan utama. Permenag dan pedoman Dirjen menegaskan penjaringan calon rektor harus dilakukan “secara terbuka” (yaitu diumumkan publik) dan akuntabel. Dengan demikian, publik berhak mengetahui prosesnya. Bukan hanya hasilnya, tetapi tahapan seperti komposisi Panitia dan mekanisme verifikasi berkas harus sesuai dengan aturan. Harapan publik tentunya menekankan pentingnya publikasi struktur Panitia dan publikasi hasil verifikasi awal, agar tidak muncul spekulasi.

Sepanjang penelusuran, belum ditemukan pelanggaran administrasi dalam proses. Komposisi Panitia di UIN Ar-Raniry enam orang wakil dosen plus tiga wakil tendik sejauh diungkap media, sesuai dengan pedoman (Pasal 5 ayat (1)b dan pedoman Dirjen). Tugas-tugas yang dijalankan (memasang pengumuman, menerima berkas, melakukan verifikasi administrasi) pun berlangsung sebagaimana mestinya. Media melaporkan Penjaringan berlangsung terbuka dengan situs resmi kampus untuk unggahan dokumen, serta tahap penyerahan dokumen secara simbolis kepada Panitia. Proses ini sejalan dengan panduan resmi. Bentuk protes sampai saat ini hanya pada posisi Ketua Panitia yakni Wakil Rektor aktif dan pendampingan hukum calon.

Pihak kampus belum mengeluarkan pernyataan resmi soal pendampingan kuasa hukum ini. Namun, kebijakan Permenag dan Dirjen sebenarnya sudah mengamanahkan anggota Panitia bersikap “tidak terlibat konflik kepentingan dan memiliki independensi”. Bila kekhawatiran benar terbukti (misalnya Panitia membiarkan calon tertentu mengatur proses), hal ini akan melanggar prinsip tersebut. Sebaliknya, jika semua berjalan sesuai aturan, hasil penjaringan hanya soal kelengkapan berkas calon. Oleh sebab itu, publik dan civitas akademika menuntut bukti bahwa panitia memang netral dan aturan ditaati.

Penelusuran tim Dialeksis menunjukkan bahwa mekanisme seleksi Rektor UIN Ar-Raniry 2026 - 2030 sesungguhnya diatur sangat jelas oleh regulasi: Permenag No.4/2024 dan pedoman Dirjen No.3151/2020 mensyaratkan pembentukan Panitia oleh Rektor, beranggotakan minimal tujuh orang dari dosen dan tendik, yang tugasnya hanya membuka pendaftaran dan memverifikasi kelengkapan dokumen calon. Dengan demikian, tugas Panitia bersifat administratif. Hasil penjaringan kemudian diserahkan ke Senat untuk rapat pertimbangan kualitatif. Selama seluruh tahapan dijalankan sesuai ketentuan dan prinsip independensi dijaga, maka proses tersebut tetap berada dalam koridor yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Yang menjadi temuan unik dalam kasus ini adalah kehadiran tim hukum calon saat penyerahan berkas. Keputusan membawa advokat ke tahap pendaftaran yang secara rutin tidak terjadi dalam seleksi sebelumnya menimbulkan persepsi adanya ketidakpastian atau kekhawatiran pada calon. Sebab dari sisi mekanisme, pendaftaran calon rektor sejatinya murni verifikasi administrasi dan tidak memerlukan pendampingan hukum sejak awal.

Akhirnya, JSI melalui Direktur Eksekutif Ratnalia Indriasari menilai langkah-langkah ke depan sangat bergantung pada transparansi proses. Publik berhak mengawasi agar ketentuan Permenag dan pedoman Dirjen dipatuhi. Mahasiswa, dosen, dan masyarakat luas tentu berharap proses ini “fair dan transparan”, sehingga hasil akhirnya dapat diterima oleh semua pihak. Bila penyelenggara kampus mampu menunjukkan integritas melalui tindakan mempublikasikan susunan Panitia, melepas konflik kepentingan, dan melaksanakan tahapan sesuai aturan, kekhawatiran itu dapat diminimalkan. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran prosedur, hal tersebut berpotensi menimbulkan buntut hukum dan keraguan publik.

Sebagai informasi, seluruh kutipan ketentuan di atas bersumber dari dokumen resmi Permenag No.4 Tahun 2024 dan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No.3151 Tahun 2020 (Pedoman Penjaringan Calon Rektor/Ketua PTKIN). Temuan terkait pendampingan hukum dan komentar terkait konflik berasal dari laporan media lokal yang mewawancarai tim kuasa calon. Hasil riset ini diharapkan memperjelas mekanisme formal yang berjalan, sekaligus mengingatkan pentingnya integritas dalam seleksi jabatan tinggi seperti Rektor UIN Ar-Raniry.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI