Senin, 18 Mei 2026
Beranda / Politik dan Hukum / NasDem Tegaskan Penunjukan Kembali Ahmad Sahroni Sesuai Mekanisme DPR

NasDem Tegaskan Penunjukan Kembali Ahmad Sahroni Sesuai Mekanisme DPR

Kamis, 19 Februari 2026 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ahmad Sahroni anggota DPR RI Partai NasDem. Foto: doc IG pribadi


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Partai NasDem mengungkap alasan di balik penunjukan kembali Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR RI. Partai tersebut menegaskan bahwa keputusan itu telah melalui mekanisme resmi dan sesuai dengan putusan lembaga di lingkungan DPR.

Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa, menyatakan bahwa proses penetapan kembali Sahroni telah merujuk pada keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

“MKD kan sudah memutuskan. Jadi kalau memang sudah ditetapkan oleh pimpinan DPR di Komisi III, artinya di DPR terkait dengan putusan MKD sudah selesai. Ya, sudah selesai dijalani,” ujar Saan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Terkait masa sanksi enam bulan yang sebelumnya dijatuhkan MKD, Saan menegaskan bahwa penetapan kembali Sahroni telah sesuai dengan keputusan resmi lembaga DPR. Menurutnya, pimpinan DPR tidak akan menetapkan kembali seseorang apabila masih terdapat persoalan etik yang belum tuntas.

“Sekali lagi, kita mengikuti apa yang menjadi putusan MKD. Jadi kalau misalnya pimpinan DPR sudah menetapkan, berarti kan di MKD sudah tidak masalah,” katanya.

Selain faktor administratif dan etik yang dinilai telah selesai, NasDem juga mempertimbangkan pengalaman serta rekam jejak Sahroni selama memimpin Komisi III yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan.

Saan menyebut Sahroni telah dua periode menjabat sebagai pimpinan Komisi III dan dinilai memiliki kapasitas serta kemampuan yang memadai untuk kembali mengemban amanah tersebut.

“Dari dua periode menjadi pimpinan Komisi III, dan hari ini ditetapkan kembali menjadi pimpinan Komisi III, beliau memang memiliki pengalaman dan kemampuan yang memadai,” jelasnya.

Dengan pelantikan kembali Sahroni, Saan menegaskan tidak ada lagi persoalan etik maupun administratif di tingkat MKD. “Sudah dilantik. Sudah diizinkan,” tandasnya.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI