kip lhok
Beranda / Dialog / Penilaian Usaha Perkebunan Sebagai Langkah Efektif Untuk Evaluasi Perusahaan Perkebunan

Penilaian Usaha Perkebunan Sebagai Langkah Efektif Untuk Evaluasi Perusahaan Perkebunan

Senin, 14 November 2022 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Perkebunan Cut Regina, SP, MM. [Foto: Istimewa]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Perusahaan Perkebunan Besar mempunyai peranan yang penting terutama sebagai sumber devisa negara, penyerapan tenaga kerja, pemicu pengembangan wilayah dan mitra usaha perkebunan rakyat serta menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup. 

Dalam upaya menjaga kesinambungannya maka perlu dilakukan pembinaan terhadap unit usaha perkebunan. Penilaian Usaha Perkebunan (PUP) merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Pertanian No 7 Tahun 2009. 

Tujuan dilakukan PUP adalah untuk mengetahui kinerja usaha perkebunan, mengetahui kepatuhan usaha perkebunan terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku serta mendorong usaha perkebunan untuk memenuhi kewajibannya sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Untuk mengetahui lebih mendalam terkait teknis Penilaian Usaha Perkebunan ini, Reporter Dialeksis.com berhasil berbincang-bincang dengan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh, Ir Cut Huzaimah MP melalui Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Perkebunan (P2BUN) Cut Regina, SP, MM di ruangan kerjanya, Sabtu (12/11/2022). Berikut isi percakapannya:

Dasar hukum apa saja yang mengatur tentang pelaksanaan Penilaian Usaha Perkebunan (PUP)?

Pertama, terkait PUP sudah diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 07 tahun 2009 tentang Pedoman Penilaian Usaha Perkebunan. Dua, Permentan Nomor 36 tahun 2009 tentang Persyaratan Penilai Usaha Perkebunan. Tiga, Peraturan Dirjen Perkebunan No.174/Kpts/OT.140/07/2009 tentang Kuesioner Penilaian Usaha Perkebunan dan Pengolahan Data untuk Penilaian Usaha Perkebunan Tahap Pembangunan dan Operasional. 

Apa pertimbangan penerbitan Permentan tersebut?

Ketersediaan lahan untuk perkebunan semakin terbatas, pengelolaan usaha perkebunan perlu dilaksanakan maksimal dan berkelanjutan disamping itu juga menjaga kelestarian lingkungan hidup serta ekosistem sehingga perlu dilakukan penilaian sebagai bentuk pengawasan oleh pemerintah.

Selanjutnya »     Apa tujuan dilaksanakan PUP?Tujuannya un...
Halaman: 1 2 3
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda