DIALEKSIS.COM | Beijing - Pengadilan di China menjatuhkan hukuman mati kepada Yang Youlin, mantan pejabat senior di Nanjing, setelah terbukti menerima suap lebih dari 2,2 miliar yuan atau sekitar US$324 - 325 juta selama tiga dekade. Jika dikonversi ke rupiah, nilainya berada di atas Rp5 triliun, bergantung kurs yang digunakan.
Vonis tersebut dijatuhkan Pengadilan Menengah Changzhou, Provinsi Jiangsu, pada Senin, 6 Juli 2026. Yang dinyatakan bersalah atas sejumlah perkara, mulai dari penerimaan suap, penggelapan, pemberian suap, penyalahgunaan dana publik, penyalahgunaan kekuasaan, hingga pencucian uang.
Yang Youlin, 69 tahun, diketahui menduduki berbagai jabatan di Nanjing sejak 1993 hingga 2023. Dalam rentang waktu itu, ia disebut memanfaatkan pengaruh dan jabatannya untuk membantu pihak lain memperoleh kontrak proyek, pengalihan tanah, kegiatan bisnis, hingga pembiayaan modal kerja. Sebagai imbalannya, ia menerima uang dan barang bernilai besar.
Pengadilan menyebut perbuatan Yang tergolong sangat berat. Nilai suap yang diterima dinilai “sangat besar”, keadaan perkara “sangat serius”, serta dampaknya menimbulkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat.
Selain hukuman mati, pengadilan juga mencabut hak politik Yang seumur hidup dan memerintahkan penyitaan seluruh aset pribadinya. Keuntungan ilegal dan hasil kejahatan yang terkait perkara tersebut juga diperintahkan untuk dirampas dan disetorkan ke kas negara.
Kasus Yang menjadi salah satu perkara korupsi dengan nilai terbesar dalam beberapa tahun terakhir di China. Ia terseret dalam kampanye antikorupsi panjang yang digencarkan Presiden Xi Jinping sejak memimpin negara tersebut. Operasi itu menjangkau berbagai sektor, mulai dari birokrasi, militer, perbankan, hingga perusahaan milik negara.
Meski demikian, hukuman mati dalam perkara korupsi kerah putih di China tergolong jarang. Reuters melaporkan, banyak kasus korupsi di China berakhir dengan sanksi disiplin atau hukuman mati yang ditangguhkan, yang kemudian umumnya diubah menjadi penjara seumur hidup.
Dalam beberapa tahun terakhir, China pernah mengeksekusi sejumlah pejabat dalam perkara korupsi besar. Lai Xiaomin, mantan petinggi perusahaan keuangan milik negara, dieksekusi pada 2021 setelah terbukti menerima suap dan melakukan penggelapan. Pada 2024, Li Jianping, mantan pejabat di Mongolia Dalam, juga dieksekusi setelah dinyatakan bersalah dalam kasus penggelapan dan suap bernilai lebih dari 3 miliar yuan.
Dalam persidangan, Yang disebut mengakui kesalahannya dan menyampaikan penyesalan. Ia juga dilaporkan sempat memberikan informasi mengenai tindak pidana lain yang dilakukan pihak berbeda. Namun, pengadilan menilai bantuan tersebut tidak cukup untuk meringankan hukuman karena tingkat keseriusan perkara dan dampak sosial yang ditimbulkan.
China Daily melaporkan, berdasarkan hukum China, vonis mati yang dijatuhkan pengadilan tingkat bawah masih harus ditinjau dan disetujui Mahkamah Agung Rakyat China sebelum dapat dilaksanakan.