Senin, 18 Mei 2026
Beranda / Berita / Dunia / Trump, Dua Kali Dimakzulkan, Kini Dihantui Bayang-Bayang Iran

Trump, Dua Kali Dimakzulkan, Kini Dihantui Bayang-Bayang Iran

Kamis, 26 Maret 2026 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

President Donald Trump. Foto: Jim watson/AFP via Getty Images.


DIALEKSIS.COM | Internasional - Donald J. Trump tercatat dua kali dimakzulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat saat menjabat sebagai Presiden, masing-masing pada 18 Desember 2019 atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dan obstruction of Congress, serta pada 13 Januari 2021 atas tuduhan penghasutan pemberontakan. Keduanya kemudian berakhir dengan pembebasan Trump dalam sidang Senat.

Jejak politik itulah yang kini kembali relevan ketika kebijakan perang Trump terhadap Iran memunculkan gelombang kritik di Washington. Dalam perkembangan terbaru, DPR AS menolak resolusi war powers yang bertujuan membatasi tindakan militer Trump di Iran dengan suara 219-212, sementara langkah serupa juga tersendat di Senat. Para penentang menilai Gedung Putih telah membawa Amerika ke konflik tanpa persetujuan yang memadai dari Kongres.

Secara konstitusional, DPR memang memegang kewenangan tunggal untuk memakzulkan pejabat federal, sedangkan Senat menjadi pengadilan dalam proses pemakzulan. House of Representatives sendiri menegaskan bahwa dasar impeachment adalah “treason, bribery, or other high crimes and misdemeanors.”

Di tengah eskalasi perang Iran, tekanan politik terhadap Trump ikut membesar. Reuters melaporkan adanya penolakan keras di Kongres atas permintaan tambahan dana lebih dari 200 miliar dolar AS untuk menopang perang tersebut, sementara AP mencatat banyak legislator mulai mempertanyakan kapan dan bagaimana perang itu akan diakhiri.

Bahkan, survei AP-NORC yang dirilis hari ini menunjukkan sekitar 59 persen responden menilai tindakan militer AS terhadap Iran telah melampaui batas. Sentimen ini memperlihatkan bahwa perang bukan hanya persoalan luar negeri, tetapi juga berpotensi menjadi beban politik domestik bagi Trump jika biaya perang, korban, dan dampak ekonomi terus membesar.

Dalam konteks itu, peluang pemakzulan Trump akibat kebijakan perang terhadap Iran memang belum berada pada fase resmi, namun tekanan politiknya nyata. Jika Kongres menilai presiden bertindak melampaui mandat, mengabaikan kontrol legislatif, atau memperpanjang konflik tanpa dasar yang kuat, perang Iran dapat berubah menjadi pintu masuk baru bagi skenario impeachment sebagaimana pernah terjadi pada 2019 dan 2021. Ini adalah kesimpulan analitis berdasarkan preseden pemakzulan Trump, perlawanan Kongres terhadap perang Iran, dan meningkatnya penolakan publik.

Dengan kata lain, bagi Trump, Iran bukan sekadar konflik geopolitik. Ia juga bisa menjadi ujian politik paling berbahaya: ketika perang meluas, dukungan publik goyah, dan Kongres mulai mencari celah untuk menahan laju kekuasaan presiden.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI