DIALEKSIS.COM | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mempercepat reformasi struktural pasar modal Indonesia menyusul masukan dari lembaga penyedia indeks global MSCI Inc. Langkah ini ditempuh untuk memperkuat transparansi, integritas, dan daya saing pasar modal nasional di tengah dinamika global yang masih bergejolak.
Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, percepatan reformasi tersebut dijalankan melalui delapan rencana aksi yang terukur dan berkelanjutan.
“Kami memastikan reformasi ini bukan respons jangka pendek, melainkan penguatan fondasi struktural pasar modal Indonesia agar semakin kredibel dan kompetitif secara global,” ujar Hasan dalam konferensi pers di BEI, Senin (9/2/2026).
Di tengah proses reformasi, pergerakan pasar saham domestik masih terpantau dinamis. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup di level 7.935 pada perdagangan Jumat (6/2/2026), sementara investor asing mencatatkan jual bersih seiring penyesuaian portofolio global. Meski demikian, industri pengelolaan investasi tetap menunjukkan ketahanan, tercermin dari nilai Asset Under Management (AUM) yang menembus Rp1.089 triliun per awal Februari 2026.
Sebagai tindak lanjut pertemuan dengan MSCI pada 2 Februari 2026, Indonesia mengajukan sejumlah proposal, antara lain peningkatan klasifikasi investor, transparansi pemegang saham di atas 1 persen, serta kenaikan batas minimum free float menjadi 15 persen secara bertahap. Hasan menyebut, OJK, BEI, dan KSEI telah membentuk tim khusus untuk mengakselerasi implementasi kebijakan tersebut, termasuk penyesuaian regulasi dan penyediaan data investor yang lebih granular.
Direktur BEI Jeffrey Hendrik menegaskan dukungan penuh bursa terhadap agenda reformasi ini. “Kami menjaga komunikasi intensif dengan MSCI dan penyedia indeks global lainnya agar setiap masukan dapat ditindaklanjuti secara responsif dan terukur,” kata Jeffrey. Senada, Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat menyatakan kesiapan infrastruktur kustodian untuk mendukung peningkatan transparansi data kepemilikan saham.
Selain reformasi regulasi, OJK juga menegaskan komitmen penegakan hukum. Pada 6 Februari 2026, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Multi Makmur Lemindo Tbk dan PT Repower Asia Indonesia Tbk beserta pihak terkait. Secara kumulatif, sepanjang 2022 hingga Januari 2026, OJK telah menjatuhkan denda lebih dari Rp542 miliar sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan investor dan integritas pasar modal. [red]