Senin, 18 Mei 2026
Beranda / Berita / Nasional / Bukan Cuma Diplomasi, Ini Alasan Paspor Indonesia Kini Bebas Visa ke 88 Negara

Bukan Cuma Diplomasi, Ini Alasan Paspor Indonesia Kini Bebas Visa ke 88 Negara

Senin, 09 Februari 2026 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim mengatakan penguatan paspor Indonesia dilakukan lewat pendekatan diplomasi yang berhitung dan selektif. [Foto: Kemenimipas]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Akses bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia yang kini mencapai 88 negara disebut sebagai hasil konsistensi kebijakan keimigrasian berbasis asas timbal balik. Pemerintah menegaskan bahwa perluasan akses tersebut bukan diberikan secara sepihak, melainkan melalui kesepakatan resiprokal yang dibangun dalam hubungan antarnegara.

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim mengatakan penguatan paspor Indonesia dilakukan lewat pendekatan diplomasi yang berhitung dan selektif. Menurutnya, Indonesia hanya memberikan fasilitas bebas visa kepada negara yang memberikan perlakuan serupa kepada WNI.

“Negara yang diberikan bebas visa ke Indonesia itu harus resiprokal. Kita tidak memberikan kebebasan tanpa hubungan timbal balik,” kata Silmy dalam keterangan resmi yang diterima, Senin (9/2/2026).

Silmy menjelaskan prinsip tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menegaskan pembebasan visa harus mempertimbangkan asas manfaat dan kepentingan nasional. Ia menilai peningkatan jumlah negara bebas visa mencerminkan meningkatnya kepercayaan internasional terhadap Indonesia.

Namun, pemerintah mengingatkan bahwa kekuatan paspor Indonesia tidak hanya ditentukan oleh kebijakan negara, tetapi juga oleh perilaku WNI di luar negeri. Silmy menyoroti pelanggaran keimigrasian seperti overstay, bekerja tanpa izin, hingga tindak kriminal sebagai faktor yang dapat menurunkan kepercayaan negara lain.

“Salah satu faktor kenapa bebas visa itu bisa diberikan adalah tingkat kepatuhan warga kita di luar negeri,” ujarnya.

Pemerintah berharap peningkatan akses bebas visa dapat terus berlanjut seiring dengan penguatan diplomasi keimigrasian dan kesadaran WNI untuk mematuhi hukum negara tujuan. Kemenimipas menegaskan komitmennya memperluas mobilitas global masyarakat tanpa mengorbankan kepentingan nasional. [in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI