Kamis, 25 September 2025
Beranda / Ekonomi / Mulai November 2025, Nishab Zakat Penghasilan di Aceh Rp13 Juta per Bulan

Mulai November 2025, Nishab Zakat Penghasilan di Aceh Rp13 Juta per Bulan

Rabu, 24 September 2025 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi. Mulai November 2025, Nishab Zakat Penghasilan di Aceh Rp13 Juta per Bulan. [Foto: dok. BMA]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Dewan Pertimbangan Syariah (DPS) Baitul Mal Aceh resmi menyesuaikan nishab zakat penghasilan (profesi) untuk tahun 2025. Mulai 1 November 2025, batas penghasilan yang wajib dikenakan zakat naik menjadi Rp13 juta per bulan, dari sebelumnya Rp10,5 juta.

Penyesuaian ini dilakukan menyusul peningkatan harga emas murni di pasaran yang kini lebih dari 10% dibandingkan harga yang digunakan dalam keputusan sebelumnya. 

DPS merujuk pada Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 99 ayat 2 huruf (f) yang menetapkan bahwa penghasilan dari jasa profesi, gaji, atau imbalan lainnya yang mencapai nilai 94 gram emas murni dalam setahun wajib dikeluarkan zakat sebesar 2,5%.

Berdasarkan hasil telaah staf dan rapat koordinasi pada Agustus 2025, DPS menetapkan harga rata-rata emas perhiasan per gram sebesar Rp1.721.212,12. Dengan perhitungan tersebut, nishab zakat penghasilan setahun mencapai Rp161,79 juta. Jika dibagi 12 bulan, batas penghasilan kena zakat menjadi sekitar Rp13,48 juta, yang kemudian dibulatkan menjadi Rp13 juta.

DPS menegaskan bahwa penghasilan yang dimaksud adalah total pendapatan bulanan, termasuk gaji, Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP), serta honorarium lainnya.

Penyesuaian ini mulai berlaku efektif pada 1 November 2025 dan diharapkan dapat memberikan pedoman jelas bagi masyarakat Aceh dalam menjalankan kewajiban zakat profesi. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
bpka - maulid