Sabtu, 13 September 2025
Beranda / Ekonomi / OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Gayo Perseroda

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Gayo Perseroda

Jum`at, 12 September 2025 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

Ilustrasi. OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Gayo Perseroda. [Foto: Dok Metrotvnews.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat (BPR) Syariah Gayo Perseroda yang beralamat di Jalan Mahkamah No. 151, Takengon, Kabupaten Aceh Tengah. Pencabutan tersebut efektif berlaku sejak 9 September 2025, sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2025.

"Seluruh kegiatan usaha PT BPR Syariah Gayo Perseroda dihentikan, dan seluruh kantor ditutup untuk umum," kata Kepala OJK Provinsi Aceh, Daddi Peryoga, dalam keterangan resminya yang dilansir media dialeksis pada Jumat 912/9/2025).

Daddi menjelaskan bahwa pencabutan izin ini menandai dimulainya proses likuidasi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Tim Likuidasi akan segera dibentuk untuk menyelesaikan hak dan kewajiban perseroan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tak hanya itu, pengurus maupun pemegang saham perusahaan dilarang melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban perusahaan tanpa persetujuan tertulis dari LPS.

"Langkah ini diambil demi melindungi kepentingan nasabah dan menjaga stabilitas sistem keuangan syariah," ujar Daddi.

Sebagai informasi, BPR Syariah Gayo Perseroda merupakan salah satu bank pembiayaan rakyat syariah milik daerah yang beroperasi di Aceh Tengah. Namun dalam beberapa waktu terakhir, kinerja bank tersebut disebut mengalami tekanan yang berujung pada pencabutan izin oleh otoritas. [red]

Keyword:


Editor :
Indri

perkim, bpka, Sekwan
riset-JSI
pelantikan padam
sekwan - polda
bpka - maulid
bpka