Pedagang Pasar Tanah Abang Curhat, MenKopUKM: Harus Ada Keberpihakan Regulasi Transformasi Digital
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pasar Tanah Abang pernah menjadi pusat tekstil di Asia Tenggara. Namun di era digital, pasar yang telah ada sejak tahun 1735 itu, para pedagangnya mengalami tantangan berat dalam hal perubahan perilaku pasar dari offline ke online dan serbuan produk asing.
MenKopUKM Teten Masduki dalam kunjungan kerjanya ke Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (19/9) mengatakan, era digital memang tidak terhindarkan sehingga para pedagang dan pelaku UMKM di dalamnya harus go digital dan terus berinovasi.
“Jadi isunya bukan pedagang offline kalah dengan mereka yang online, namun bagaimana UMKM yang sudah go online harus memiliki daya saing dan mendorong produk lokal untuk tumbuh dan berkembang,” kata MenKopUKM Teten Masduki.
MenKopUKM menambahkan, transformasi digital yang berkembang harus dinavigasi sehingga disrupsi dapat terjadi dengan lebih moderat dan tidak tumbuh secara liar. Sejak berlaku efektif pada 25 Agustus 2023, Uni Eropa misalnya telah menerbitkan regulasi khusus terkait layanan digital, demikian juga India, China, dan AS yang merilis kebijakan serupa.
Ia memantau para pedagang di pasar Tanah Abang mengalami penurunan omzet rata-rata lebih dari 50 persen. Meskipun mereka juga sudah melakukan transformasi dalam berjualan dengan memasarkan produknya secara online tetapi tetap saja sulit bagi sebagian besar mereka untuk bisa meningkatkan kembali omzet usahanya.
“Kami sudah melakukan diskusi pasar, mereka mengalami penurunan penjualan. Meskipun pada waktu tertentu ada peningkatan tetapi bisa dipastikan ini dampaknya bisa permanen,” katanya.
Menurut Menteri Teten, hal yang perlu diatur adalah mengenai arus barang masuk dan memastikan barang-barang yang masuk ke Indonesia ini ilegal atau tidak.
“Lalu mencari jawaban, apakah kita yang terlalu rendah menetapkan tarif biaya masuk, atau apa terlalu longgar aturannya yang berlaku untuk setiap produk yang masuk,” ujar MenKopUKM.
Ia menekankan, pihaknya akan melihat kembali perlunya pengaturan untuk platform digital baik yang di tingkat domestik atau yang berasal dari luar negeri.
“Perlu diatur apakah barang yang dijual sudah disertai dokumen yang legal atau tidak. Seperti SNI, izin halalnya, atau izin lainnya. Sehingga kita bisa mencegah penjualan produk online yang berpotensi memukul produk dalam negeri,” kata Menteri Teten.
Ia mengamati, sampai saat ini pedagang UMKM yang berjualan secara online sebagian besar merupakan seller produk impor atau mereka tidak memiliki produk sendiri.
“Hari ini 56 persen dikuasai e-commerce asing secara total revenue untuk akumulasi produk lokal dan impor. Bukan hanya UMKM produsen lokal yang harus semakin kuat, namun juga dari sisi masyarakat sebagai konsumen juga harus menjadi perhatian, sesuai arahan Presiden terkait kebijakan Ekonomi Digital Indonesia,” katanya.
Oleh karena itu, Menteri Teten menekankan pentingnya untuk memproteksi atau melindungi ekonomi domestik agar pasar digital Indonesia yang potensinya sangat besar tidak dikuasai oleh asing.
Menurut MenKopUKM, salah satu langkah yang mendesak saat ini yakni merealisasikan kebijakan transformasi digital dari sisi investasi, perdagangan, maupun persaingan usaha. Data menunjukkan, pertumbuhan pasar perdagangan elekronik cukup pesat.
Menurut data Bank Indonesia nilai transaksi perdagangan elektronik di Indonesia pada 2022 mencapai Rp476 triliun. Volume transaksi tercatat 3,49 miliar kali. Nilai transaksi perdagangan elektronik pada 2022 lebih tinggi 18,8 persen dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp401 triliun.
Dengan data pertumbuhan perdagangan elektronik yang demikian, Menteri Teten memastikan digitalisasi harus memberikan manfaat bagi masyarakat terutama pelaku UMKM.
Pasar belanja online Indonesia harus memberikan kesejahteraan bagi para pelaku usaha lokal, bukan produsen dari negara lain. Belum lagi, program pemerintah untuk mendorong pertumbuhan UMKM di Indonesia akan terganggu bila barang-barang dari luar masuk begitu mudahnya. [*]
- Transformasi Digital Belum Mampu Lahirkan Ekonomi Baru, Masih Jadi Pembagi Kue Ekonomi
- MenKopUKM Tolak TikTok Jalankan Bisnis Media Sosial dan E-Commerce Secara Bersamaan
- DKPP: Tidak Perlu Khawatir Politik Uang, Jika Ada Regulasi dan Perencanaan
- Jokowi Beri Sinyal Penghapusan Kredit Macet UMKM, Simak Syaratnya!