Rabu, 30 September 2026
Beranda / Ekonomi / Wajib Halal Berlaku Oktober 2026, Kemenperin Percepat Sertifikasi Produk UMK dan IKM

Wajib Halal Berlaku Oktober 2026, Kemenperin Percepat Sertifikasi Produk UMK dan IKM

Selasa, 29 September 2026 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, penguatan industri halal tidak hanya untuk memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga menjadi strategi meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk nasional. [Foto: dok. Kemenperin]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat ekosistem industri halal nasional menjelang pemberlakuan kebijakan Wajib Halal pada Oktober 2026.

Kebijakan tersebut mencakup produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan, hingga jasa terkait yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, penguatan industri halal tidak hanya untuk memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga menjadi strategi meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk nasional.

“Melalui fasilitasi sertifikasi halal, kami memacu industri untuk tidak hanya memperoleh sertifikat, tetapi juga menerapkan prinsip jaminan produk halal secara konsisten,” kata Agus, Selasa (29/9).

Menurutnya, sertifikasi halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus membuka peluang produk industri dalam negeri menjangkau pasar yang lebih luas.

Karena itu, Kemenperin mempercepat sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) serta Industri Kecil dan Menengah (IKM) melalui berbagai unit kerja yang memiliki layanan standardisasi dan sertifikasi.

Salah satunya Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Jakarta (BSPJI Jakarta). Sepanjang 2025, BSPJI Jakarta telah memfasilitasi sertifikasi halal bagi 31 pelaku UMK di wilayah Jabodetabek.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari mengatakan, sertifikasi halal perlu berjalan beriringan dengan penguatan sistem mutu agar produk tidak hanya memenuhi aspek kehalalan, tetapi juga memiliki kualitas yang konsisten.

Sementara itu, Kepala BSPJI Jakarta Fathullah mengajak pelaku IKM memanfaatkan program fasilitasi sertifikasi halal yang disediakan pemerintah.

“Melalui program seperti Fasilitasi Sertifikasi Halal Tahun 2026, kami mengajak pelaku IKM memanfaatkan kesempatan sertifikasi halal yang diberikan secara gratis atau difasilitasi pemerintah,” ujarnya.

BSPJI Jakarta juga berperan sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Pratama dengan cakupan layanan antara lain industri makanan dan minuman, kosmetik, produk kimia, serta barang gunaan.

Kemenperin berkomitmen memperluas fasilitasi sertifikasi halal bagi UMK dan IKM di berbagai daerah melalui sinergi pemerintah pusat, daerah, lembaga pemeriksa halal, dan pelaku usaha. [in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI