DIALEKSIS.COM | Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk memastikan keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dapur yang tidak memenuhi standar bahkan terancam ditutup permanen.
Pengawasan dilakukan melalui inspeksi oleh pemerintah daerah atau Satgas MBG berdasarkan 14 indikator penilaian. Hasil pemeriksaan akan menentukan kelayakan operasional setiap SPPG.
Kepala BGN Sudaryono atau akrab disapa Mas Dar mengatakan, hasil inspeksi akan membagi SPPG ke dalam empat kategori. Dapur yang memenuhi standar dapat beroperasi normal. Sementara dapur dengan kekurangan minor tetap diizinkan beroperasi sembari melakukan perbaikan.
Adapun SPPG yang membutuhkan perbaikan mayor akan dihentikan sementara hingga kekurangan fasilitas diperbaiki. Perbaikan meliputi instalasi pengolahan air limbah (IPAL), tata ruang, hingga fasilitas penyimpanan bahan pangan.
Sedangkan dapur yang dinyatakan tidak layak akan ditutup permanen, terutama jika kondisi lingkungan tidak memenuhi persyaratan kebersihan dan sanitasi.
Hal itu disampaikan Sudaryono seusai rapat koordinasi sosialisasi Surat Edaran Mendagri Nomor 400.5/8545/SJ tentang inspeksi dan penilaian kesesuaian SPPG di daerah, Rabu (28/10).
Ia menegaskan BGN menerapkan prinsip tanpa toleransi terhadap kasus keracunan makanan. "Fokus kami yang paling utama adalah memang zero tolerance terhadap keracunan makanan," tegasnya. [*]