DIALEKSIS.COM | Jakarta - Rentetan kasus kekerasan yang melibatkan anggota Polri kembali memicu desakan agar Presiden Prabowo Subianto segera memimpin reformasi menyeluruh di tubuh kepolisian. Publik menilai perubahan tak cukup sebatas wacana atau revisi aturan, tetapi harus menyentuh sistem pengawasan, rekrutmen, pendidikan, hingga budaya organisasi.
Kasus terbaru terjadi di Tual, Provinsi Maluku. Seorang pelajar berinisial AT (14) meninggal dunia pada 19 Februari 2026 setelah diduga dianiaya menggunakan helm baja oleh anggota Brigade Mobil Polda Maluku, Masias Siahaya.
Pelaku telah diberhentikan tidak dengan hormat dan ditetapkan sebagai tersangka. Namun, peristiwa tersebut memantik kemarahan luas, khususnya dari kalangan mahasiswa dan organisasi masyarakat sipil.
Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) mendesak agar kasus itu diusut tuntas dan pelaku dihukum seberat-beratnya. Koordinator Pusat BEM SI, Muzammil Ihsan, menegaskan bahwa desakan reformasi bukan bentuk kebencian terhadap institusi, melainkan dorongan moral agar Polri kembali pada mandatnya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
“Jika kasus kekerasan terus berulang tanpa transparansi dan pertanggungjawaban yang jelas, maka narasi reformasi hanya akan menjadi slogan,” ujarnya.
Aksi protes juga terjadi di berbagai daerah. Di Daerah Istimewa Yogyakarta, massa menggelar demonstrasi di depan Markas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta pada 24 Februari 2026 sebagai bentuk solidaritas dan protes atas meninggalnya pelajar di Tual.
Pengamat politik dari Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Arya Fernandes, menilai pemerintah perlu segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai langkah konkret reformasi. Apalagi, enam bulan lalu Presiden telah membentuk Komite Percepatan Reformasi Polri.
“Publik perlu mengetahui sejauh mana rekomendasi tim reformasi dijalankan dan apa target yang ingin dicapai,” kata Arya.
Senada, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyebut insiden di Tual tidak bisa semata dipandang sebagai persoalan individu. Ia mempertanyakan efektivitas pengawasan internal dan mekanisme pencegahan kekerasan di tubuh kepolisian.
Sementara itu, Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan agar pelaku diproses secara etik dan pidana. Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menyatakan berkas perkara telah diserahkan kepada jaksa untuk diteliti sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Meski demikian, kalangan mahasiswa menegaskan bahwa penyelesaian satu kasus tidak cukup. Mereka menuntut reformasi yang nyata, terukur, dan berani menyentuh akar persoalan, termasuk pembenahan sistem pengawasan, pola rekrutmen, pendidikan berbasis hak asasi manusia, serta mekanisme akuntabilitas yang transparan.
Desakan kini tertuju pada Presiden sebagai pemegang otoritas tertinggi atas institusi Polri. Publik menunggu langkah konkret pemerintah untuk memastikan reformasi berjalan bukan sekadar retorika, melainkan perubahan sistemik yang mampu memulihkan kepercayaan terhadap penegakan hukum dan demokrasi.