Senin, 29 Juni 2026
Beranda / Pertahanan dan Keamanan / Musik Bising Dikeluhkan Warga, Satpol PP WH Banda Aceh Tertibkan Kafe di Peunayong

Musik Bising Dikeluhkan Warga, Satpol PP WH Banda Aceh Tertibkan Kafe di Peunayong

Minggu, 28 Juni 2026 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.STP, M.Si. [Foto: dok. Satpol PP WH BNA]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh mengambil langkah cepat dengan menertibkan aktivitas sebuah kafe di belakang Hotel Wisata, kawasan Peunayong. 

Tindakan ini dilakukan menyusul adanya keluhan dari warga di deretan Krueng Aceh yang merasa sangat terganggu dengan suara bising musik hingga dini hari yang merampas waktu istirahat mereka.

Menindaklanjuti keluhan warga tersebut, Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.STP, M.Si, langsung menginstruksikan regu patroli malam atau “Tim Kalong” untuk meluncur ke lokasi kejadian.

Setibanya di lokasi pada malam itu juga, petugas langsung menemui pemilik dan pengelola kafe. Tim Kalong memberikan teguran serta edukasi agar pengelola kafe dapat mengatur volume suara, mematuhi batasan waktu operasional, dan menghargai kenyamanan warga yang tinggal di sekitarnya.

Menyikapi insiden ini, Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, memberikan arahan tegas kepada seluruh jajaran personelnya agar proaktif dalam menjaga kondusivitas kota.

“Saya menginstruksikan kepada seluruh personel, khususnya Tim Kalong, untuk terus meningkatkan kepekaan dan respons cepat terhadap setiap aduan warga. Lakukan pengawasan rutin di titik-titik rawan, dan pastikan penegakan aturan ketertiban umum dilakukan secara tegas, terukur, namun tetap mengedepankan pendekatan yang persuasif dan humanis,” arah Muhammad Rizal, Ahad (28/6/2026)

Lebih lanjut, Rizal juga menyampaikan imbauan khusus kepada seluruh pelaku usaha dan pengelola kafe di wilayah Kota Banda Aceh agar menjalankan usahanya dengan mematuhi norma dan aturan yang berlaku.

“Pemerintah Kota Banda Aceh sangat mendukung geliat usaha dan ekonomi masyarakat, namun kami mengimbau dengan serius agar setiap pengelola kafe memiliki empati. Jangan sampai aktivitas usaha, apalagi yang menyajikan live music atau karaoke hingga larut malam dan dini hari, merampas waktu istirahat masyarakat. Mari kita ciptakan iklim usaha yang baik dengan saling menjaga ketenteraman dan menghargai lingkungan sekitar,” imbaunya.

Mantan Camat Baiturrahman itu juga mengingatkan kembali regulasi hukum yang berlaku di Kota Banda Aceh. Berdasarkan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, diatur secara tegas pedoman bagi tempat usaha, khususnya terkait kegiatan hiburan.

Aturan tersebut secara tegas mengatur rambu-rambu bagi usaha hiburan. Rizal mengingatkan bahwa setiap penyelenggaraan kegiatan atau usaha hiburan umum diwajibkan untuk menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Selain itu, aktivitas usaha hiburan tidak boleh melanggar pelaksanaan syariat Islam serta berada di bawah pengawasan Pemerintah Kota.

“Mari kita ciptakan Banda Aceh yang ramah bagi pengusaha, namun tetap tenteram bagi warganya.” tutup Rizal. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
dishes