Senin, 29 Juni 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Kasus Daycare, LBH: Pemilik Usaha Tak Bisa Lepas Tangan

Kasus Daycare, LBH: Pemilik Usaha Tak Bisa Lepas Tangan

Minggu, 28 Juni 2026 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Direktur LBH Banda Aceh, Aulianda Wafiza. [Foto: dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kasus dugaan kekerasan terhadap balita yang terjadi di Baby Preuneur Daycare, Banda Aceh, pada akhir bulan April lalu tidak hanya menyorot pekerja yang diduga melakukan tindakan kekerasan, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai tanggung jawab pemilik usaha penitipan anak tersebut. 

Direktur LBH Banda Aceh, Aulianda Wafiza, saat dihubungi Dialeksis, Minggu (28/6/2026), menilai pemilik usaha tetap memiliki tanggung jawab atas peristiwa yang terjadi di lingkungan usahanya, meskipun proses hukum yang saat ini berjalan memang lebih mengarah kepada pelaku yang diduga melakukan kekerasan secara langsung terhadap anak. Namun, hal tersebut tidak serta merta menghapus tanggung jawab pihak pengelola atau pemilik usaha penitipan anak. 

“Tanggung jawab pidananya memang melekat kepada pelaku langsung, tetapi terkait dengan pemilik tempat, ada aspek tanggung jawab lain yang perlu diperiksa,” kata Aulianda.

Aulianda mengatakan, penyidik juga perlu menelusuri berbagai aspek administratif yang berkaitan dengan operasional tempat penitipan anak tersebut, mulai dari standar operasional prosedur (SOP), perizinan usaha hingga sistem pengawasan yang dijalankan. 

“SOP, izin usaha dan mekanisme pengawasan itu semestinya menjadi bagian dari bahan pemeriksaan dalam proses hukum,” katanya.

Selain itu, ia menilai keberadaan izin usaha turut berkaitan dengan tanggung jawab pemerintah sebagai pihak yang memberikan izin operasional. Menurutnya, setiap usaha yang telah memperoleh izin wajib mendapatkan pengawasan dari instansi yang berwenang. 

“Kalau memang ada izin usaha, tentu ada tanggung jawab pemerintah untuk memastikan usaha itu dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah melalui instansi terkait memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap sistem pengawasan dan standar operasional yang diterapkan oleh pengelola daycare. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa layanan penitipan anak berjalan sesuai aturan dan menjamin keselamatan anak-anak yang dititipkan.

Aulianda juga mengingatkan bahwa usaha penitipan anak tidak dapat dilepaskan dari ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Dalam regulasi tersebut, setiap pihak berkewajiban menjamin anak tidak ditempatkan dalam kondisi yang membahayakan keselamatan maupun tumbuh kembangnya. 

“Jangan sampai anak ditempatkan dalam situasi bahaya. Kalau pengawasan tidak dilakukan, bisa muncul unsur menempatkan anak dalam kondisi yang membahayakan,” ujarnya.

Menurutnya, tanggung jawab pemilik usaha menjadi penting sebagai langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang. Ia menilai pengawasan yang ketat dan penerapan SOP yang jelas merupakan instrumen utama untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak di lingkungan penitipan. 

“Untuk mencegah ketidakberulangan, yang harus diperkuat adalah SOP dan pengawasan. Pertanyaannya, apakah SOP itu ada dan dijalankan?” katanya.

Aulianda bahkan mempertanyakan proses penerbitan izin apabila ternyata sebuah daycare beroperasi tanpa standar operasional yang memadai. Ia mencontohkan bahwa usaha kecil seperti warung kopi saja diwajibkan memenuhi berbagai persyaratan keselamatan sebelum memperoleh izin usaha. 

“Kalau tingkat buka warung kopi saja ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi, apalagi usaha yang menangani dan menjaga anak-anak,” ujarnya.

Karena itu, ia menilai audit terhadap pengelolaan daycare perlu dilakukan secara menyeluruh. Audit tersebut mencakup kepatuhan terhadap seluruh regulasi yang mengatur penyelenggaraan penitipan anak, termasuk perlindungan anak dan standar keselamatan. 

“Yang harus diaudit adalah kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan terkait penitipan anak. Apakah benar-benar menjamin tidak ada kekerasan dan tidak menempatkan anak dalam keadaan bahaya,” kata Aulianda.

Di akhir keterangannya, Aulianda menegaskan bahwa kasus dugaan kekerasan terhadap balita di daycare tidak boleh berhenti pada penindakan terhadap pelaku semata. Menurutnya, evaluasi terhadap tata kelola usaha, pengawasan internal, kepatuhan terhadap aturan serta fungsi pengawasan pemerintah perlu dilakukan secara komprehensif. 

“Sebagai sebuah unit usaha tentu ada tanggung jawab yang melekat. Meskipun tidak selalu berkaitan langsung dengan tindak pidana yang terjadi, tanggung jawab itu tetap harus diperiksa dan dievaluasi,” pungkasnya. [arn]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
dishes