Rabu, 24 Juni 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Kasus Wastafel Covid-19: Bebas di Pengadilan, Luka di Publik

Kasus Wastafel Covid-19: Bebas di Pengadilan, Luka di Publik

Rabu, 24 Juni 2026 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Koordinator MaTA, Alfian. [Foto: dok. dialeksis.com/Naufal Habibi]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Putusan bebas terhadap dua terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan wastafel Covid-19 Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020 menuai sorotan tajam dari Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA).

Koordinator MaTA, Alfian, menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh yang membebaskan Wiki Noviandi dan Iqbal tidak hanya mengejutkan, tetapi juga melukai rasa keadilan publik.

Menurut Alfian, kasus tersebut bukan perkara biasa. Pengadaan wastafel itu bersumber dari anggaran refocusing Covid-19, yakni dana yang seharusnya digunakan secara hati-hati untuk menyelamatkan masyarakat pada masa darurat pandemi.

“Ini bukan sekadar perkara pengadaan barang. Ini menyangkut dana publik pada saat negara dan rakyat sedang berada dalam situasi krisis akibat Covid-19,” kata Alfian kepada Dialeksis, Rabu (24/6/2026).

Alfian mengatakan, publik patut mempertanyakan arah penegakan hukum apabila perkara korupsi yang terjadi dalam masa darurat justru berakhir dengan vonis bebas terhadap sebagian terdakwa.

Ia menilai, sejak awal perkara ini menyisakan sejumlah kejanggalan. Salah satunya terkait tuntutan jaksa yang dinilai terlalu ringan, yakni tiga tahun penjara. Padahal, menurut Alfian, tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu, termasuk bencana atau krisis nasional, seharusnya dapat dipandang lebih serius oleh aparat penegak hukum.

“Dari tuntutan saja sudah terlihat aneh karena sangat rendah. Padahal perkara ini terjadi saat Covid-19,” ujarnya.

Alfian menegaskan, MaTA menghormati kewenangan hakim dalam memutus perkara. Namun, penghormatan terhadap putusan pengadilan tidak boleh menghilangkan hak publik untuk mengkritisi putusan yang dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan.

Menurutnya, perkara ini harus dilihat secara utuh. Dalam perkara yang sama, lima terdakwa lain telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara serta denda. Sementara dua terdakwa lainnya justru dibebaskan.

“Ketika dalam satu rangkaian perkara ada yang dihukum dan ada yang bebas, publik berhak bertanya. Di mana konstruksi hukumnya? Di mana letak pertanggungjawaban masing-masing pihak?” kata Alfian.

Ia juga menyoroti adanya pengembalian uang dalam perkara tersebut. Menurut Alfian, apabila ada aliran dana yang dikembalikan dalam proses hukum, maka hal itu seharusnya menjadi salah satu petunjuk penting bagi aparat penegak hukum untuk melihat keterkaitan para pihak.

“Kalau ada uang yang dikembalikan, tentu harus dijelaskan posisi hukumnya. Uang itu dari mana, untuk apa, dan terkait dengan siapa. Jangan sampai logika publik dibuat bingung,” katanya.

Alfian mendesak Kejaksaan Negeri Banda Aceh tidak berhenti pada putusan tingkat pertama. Ia meminta jaksa segera menempuh upaya hukum lanjutan untuk menguji putusan bebas tersebut.

Menurutnya, langkah hukum lanjutan penting bukan semata untuk mengejar penghukuman, tetapi untuk memastikan perkara yang menyedot perhatian publik itu diuji secara lebih mendalam di tingkat peradilan berikutnya.

“Kejaksaan harus menggunakan ruang hukum yang tersedia. Jangan diam. Kalau putusan ini tidak diuji, publik akan menilai ada yang tidak beres dalam penanganan perkara ini,” tegas Alfian.

Ia mengingatkan, kasus korupsi yang berkaitan dengan dana penanganan Covid-19 memiliki dimensi moral dan sosial yang sangat kuat. Saat masyarakat menghadapi kesulitan ekonomi dan ancaman kesehatan, dana publik justru diduga diselewengkan melalui proyek pengadaan.

Karena itu, kata Alfian, penegakan hukum dalam kasus semacam ini seharusnya memberi pesan kuat bahwa korupsi pada masa krisis tidak dapat ditoleransi.

“Korupsi pada masa rakyat susah adalah kejahatan yang sangat melukai nurani. Negara tidak boleh terlihat lemah menghadapi pelaku korupsi semacam ini,” ujarnya.

Alfian juga khawatir vonis bebas dalam perkara korupsi akan memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan dan aparat penegak hukum.

Menurutnya, ketika publik melihat perkara korupsi besar berujung bebas, maka pesan yang muncul bisa sangat berbahaya ke publik bahwa hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan mereka yang memiliki akses politik, modal, atau kekuasaan.

“Ini yang paling berbahaya. Publik bisa kehilangan kepercayaan. Kalau kepercayaan itu hilang, maka penegakan hukum akan semakin sulit mendapat legitimasi,” kata Alfian.

MaTA, lanjut Alfian, akan terus memantau perkembangan perkara ini, termasuk langkah hukum yang diambil kejaksaan. Ia berharap aparat penegak hukum tidak hanya bekerja secara prosedural, tetapi juga memiliki keberanian moral dalam menuntaskan perkara korupsi yang menyangkut uang rakyat.

“Yang dibutuhkan publik bukan sekadar putusan hukum, tetapi keadilan yang bisa dirasakan. Perkara ini harus dibuka seterang-terangnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh membebaskan Wiki Noviandi dan Iqbal dalam perkara dugaan korupsi pengadaan wastafel Covid-19 Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020. Keduanya dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa.

Dalam perkara yang sama, lima terdakwa lain yakni Syifak Muhammad Yus, Muslim Ibrahim, Mursalin, Herlin, dan Abdul Hanif dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.

Fakta dasar perkara mengacu pada pemberitaan awal tentang vonis bebas dua terdakwa kasus wastafel Covid-19 dan laporan lain mengenai putusan serta tuntutan jaksa. [arn]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
dishes