Senin, 16 Juni 2025
Beranda / Pertahanan dan Keamanan / Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi Jaringan Medan-Kutacane

Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi Jaringan Medan-Kutacane

Sabtu, 14 Juni 2025 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Dua Pemuda Diamankan di Lawe Sigala-Gala, Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi Jaringan Medan-Kutacane. Foto: dok polisi


DIALEKSIS.COM | Kutacane - Kepolisian Resor Aceh Tenggara kembali berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika lintas provinsi. Dua pemuda yang diduga membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Kota Medan menuju Kutacane diamankan oleh anggota kepolisian di wilayah Desa Lawe Pekhidine, Kecamatan Lawe Sigala-Gala, Kabupaten Aceh Tenggara.

Penangkapan terjadi pada Kamis, 12 Juni 2025 sekira pukul 13.00 WIB, setelah sebelumnya anggota kepolisian menerima informasi sekitar pukul 11.00 WIB tentang keberadaan dua orang laki-laki yang membawa narkoba dari luar daerah. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota langsung melakukan pemantauan di wilayah yang diduga akan menjadi jalur pelintasan.

Dalam proses pengintaian, petugas mendapati dua pemuda mencurigakan yang mengendarai sepeda motor, lalu dilakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap keduanya. Diketahui identitas mereka sebagai RPTA (17), warga Desa Cinta Damai, Kecamatan Bambel dan AY (23), warga Desa Cinta Damai, Kecamatan Bambel

Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, polisi menemukan narkotika jenis sabu dan ekstasi di dalam tas sandang bermotif loreng yang disandang oleh pelaku RPTA. Dalam interogasi awal, keduanya mengakui bahwa sabu dan ekstasi tersebut diperoleh dari Medan. Modusnya, kedua pelaku lebih dahulu membawa ganja dari Kutacane ke Medan untuk dijual dan ditukar dengan sabu dan ekstasi, yang kemudian dibawa kembali ke Aceh Tenggara untuk diedarkan.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi menjelaskan bahwa kedua pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara guna proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 3 (tiga) bungkus sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik bening dengan berat bruto 26,00 gram , 2 (dua) butir pil ekstasi warna putih merek Tesla , 1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam , Uang tunai sebesar Rp731.000,- , 1 (satu) buah tas sandang loreng , 2 (dua) buah tas ransel (warna hitam dan coklat) , 2 (dua) unit handphone RealMe (warna biru dan hitam) dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion

Kapolres menegaskan komitmennya dalam memberantas jaringan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Polres Aceh Tenggara mengajak masyarakat untuk terus mendukung dan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan, khususnya terkait peredaran gelap narkotika.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI