Minggu, 26 Juli 2026
Beranda / Liputan Khusus / Indepth / Bayang-Bayang Perkara di Jalur Politik Sayuti

Bayang-Bayang Perkara di Jalur Politik Sayuti

Sabtu, 25 Juli 2026 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Baga

Kantor Polda Metro Jaya. Foto: Ist


DIALEKSIS.COM | Indepht - Namanya kini mencuat sebagai kandidat Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Aceh. Namun dibalik pertarungan perebutan kursi bintang mercy ini, dia juga masuk dalam pusaran persoalan hukum.

Jeratanya belum lepas. Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar, kini menghadapi perkara lain yang bergerak jauh dari arena politik. Sebuah perkara saat dia menjadi penasihat hukum. 

Sebuah laporan dugaan penipuan ke Polda Metro Jaya menyeret namanya. Persoalanya karena yang Rp3 miliar dalam upaya peninjauan kembali sebuah perkara pidana yang tidak berhasil seperti harapan pemberi uang.

Laporan itu dibuat Amirudin pada 11 Juni 2026. Surat Tanda Penerimaan Laporan yang dikutip sejumlah media mencatat nomor STTLP/B/4192/VI/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. Dalam laporan tersebut, Amirudin mempersoalkan dugaan penipuan terkait pengurusan peninjauan kembali atau PK atas perkara pidana adiknya.

Pelapor Amiruddin dalam laporanya mengaku menyerahkan Rp3 miliar, sedangkan dana yang telah dikembalikan baru Rp1,1 miliar. Namun apakah perkara ini sesederhana hitungan Rp3 miliar dikurangi Rp1,1 miliar.

Di balik angka itu terdapat dua cerita yang bertolak belakang. Amirudin menyebut uang tersebut berhubungan dengan janji membantu pengurusan PK. Sementara Sayuti Abubakar & Partner Law Firm atau SAP Law Firm menyatakan tidak pernah menerima uang titipan Rp3 miliar sebagaimana dituduhkan. 

Berbalasa pantun. Firma ini menjelaskan, pembayaran yang diterimanya merupakan honorarium, biaya operasional, dan biaya jasa hukum yang didasarkan pada kesepakatan dengan pihak lain, bukan dengan Amirudin.

Perselisihan itulah yang kini membawa sebuah hubungan jasa hukum dari meja advokat ke meja polisi. Bagaimana kisah detilnya. Dialeksis.com merangkumnya dari berbagai sumber.

Persoalan ini mencuat bermula dari perkara di tahun 2020. Menurut klarifikasi Mahadir Buloh, partner SAP Law Firm, kantor hukum yang menangani perkara ini, kisah itu dimulai saat pihaknya diminta Hasriadi alias Dekgam membantu pengajuan PK untuk perkara yang menjerat abang kandungnya, Maemun bin Juned.

Pihak SAP menyebutkan, mereka bekerja berdasarkan sejumlah surat kuasa. Surat pertama berasal dari Hasriadi pada 16 Maret 2020. Surat kuasa berikutnya berasal dari Ruhani pada 7 November 2020 dan kemudian Maemun bin Juned pada 2022.

Berdasarkan surat kuasa tersebut, menurut Mahadir, firma SAP mengajukan upaya PK melalui Pengadilan Negeri Bale Bandung. SAP menyatakan dua permohonan PK itu pada akhirnya tidak dapat diterima.

Tak berhenti sampai disitu. Firma tersebut mengklaim juga pernah mengajukan permohonan perubahan hukuman dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana 20 tahun penjara, berdasarkan surat kuasa tertanggal 24 Januari 2023. Permohonanya ditolak karena unsurnya tidak lengkap.

Pada titik inilah cerita kedua pihak mulai berpisah.Amirudin menyatakan dirinya menyerahkan uang Rp3 miliar karena berharap proses PK dapat dibantu. Ketika upaya hukum itu kandas, ia meminta uang tersebut dikembalikan. Menurut dia, hingga Juli 2026, baru Rp1,1 miliar yang kembali. Sisanya, Rp1,9 miliar, ini yang dia persoalkan dalam laporan ke Polda Metro Jaya.

“Saya hanya ingin mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” kata Amirudin dalam keterangannya sebagaimana diberitakan Suara.com pada 23 Juli 2026.

Pernyataan Amiruddin dibantah pihak SAP Law Firm. Mahadir dalam keteranganya mengatakan pihak yang berhubungan dengan firma sejak awal adalah Hasriadi dan pihak-pihak yang memberikan kuasa dalam perkara Maemun. 

Ia menegaskan SAP tidak memiliki hubungan hukum dengan Amirudin. Pihaknya juga tidak pernah menerima uang Rp3 miliar sebagaimana disebut dalam laporan. Menurut dia, uang yang diterima SAP merupakan pembayaran honorarium, biaya operasional, dan keperluan penanganan perkara berdasarkan Konfirmasi Jasa Hukum tertanggal 16 Maret 2020.

“Pembayarannya dilakukan oleh Hasriadi, bukan Amiruddin,” demikian pokok klarifikasi SAP Law Firm. Firma tersebut menyatakan baru mengetahui munculnya angka Rp3 miliar setelah menerima somasi.

Menarik! Sengketa ini bukan hanya menggelitik apakah ada uang yang belum dikembalikan. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah uang itu untuk apa?

Apakah Rp3 miliar tersebut merupakan dana titipan yang harus dikembalikan apabila tujuan tertentu tidak tercapai? Atau pembayaran jasa profesional advokat yang terdiri atas honorarium dan biaya operasional?

Jawabannya tidak bisa ditentukan dari konferensi pers kedua belah pihak. Polisi harus masuk ke dokumen untuk menentukan kelanjutan dari perkara ini.

Karena, dalam perkara semacam ini, satu lembar dokumen perjanjian bisa lebih kejelasan duduk perkara sebagai bukti otentik, bukan karena saling tuding menuding. Penyidik tentunya punya keahlian dalam mengungkapkanya.

Benarkah ada uang dalam persoalan ini? Siapa yang menyerahkan uang, kepada siapa uang diberikan, melalui rekening mana transaksi dilakukan. Apa yang tertulis dalam kuitansi, serta apa isi kesepakatan jasa hukum. Ini tugas penyidik.

Bila terdapat bukti bahwa uang diberikan dengan syarat tertentu dan wajib dikembalikan bila syarat itu tak terpenuhi, konstruksi hukumnya akan berbeda dibanding pembayaran honorarium advokat tanpa jaminan keberhasilan perkara.

Begitu pula bila terdapat janji mengenai hasil sebuah proses pengadilan. Pembuktiannya membutuhkan rekam komunikasi, saksi, atau dokumen yang dapat diuji, bukan semata ingatan salah satu pihak.

Pihak SAP Law Firm mempersoalkan kuitansi yang dibawa dalam sengketa tersebut. Mahadir menyebut ada dokumen yang “patut diduga palsu”. Tuduhan ini pun belum dapat dianggap sebagai fakta, sebelum diuji oleh penyidik atau melalui pemeriksaan forensik dokumen.

Posisi hukum kedua pihak masih terbuka. Laporan polisi bukanlah penetapan bersalah. Sampai proses pembuktian dilakukan dan ada keputusan hukum, Sayuti tetap harus ditempatkan dalam asas praduga tak bersalah.

Sebaliknya, laporan Amirudin juga tidak bisa diabaikan hanya karena dibantah pihak terlapor. Polisi berkewajiban menguji bukti yang diajukan dan memberi kepastian hukum kepada para pihak.

Kasusnya Mencuat Ke Publik 

Hubungan antara klien dan penasihat hukum itu akhirnya mencuat ke public, semakin hangat. Pada Rabu, 22 Juli 2026, sekelompok orang yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Lhokseumawe Jakarta mendatangi Polda Metro Jaya. 

Mereka meminta polisi mempercepat penanganan laporan tersebut dan memberi kepastian hukum. Sehari berselang, SAP Law Firm mengeluarkan bantahan Panjang yang juga menjadi konsumsi public.

Pihak SAP, Mahadir, dalam penjelasanya mempertanyakan mengapa perkara tersebut baru ramai saat ini, setelah bertahun-tahun dalam perkara hukum Maemun. Pihkanya juga mempersoalkan mengapa Amirudin yang melapor, sementara menurut advokat ini, hubungan hukum berada pada pihak lain.

Menurut pihak SAP, kemunculan perkara sebagai upaya merusak nama Sayuti. Pihaknya juga akan menempuh langkah hukum terhadap Amirudin berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik. Semakin ramai. Dua laporan dengan kontruksi berbeda.

Gaung Musda Demokrat

Perkara ini semakin menarik ketika gemanya membahana dan menjadi perhatian public. Bukan hanya karena Sayuti menjabat sebagai Walikota Lhokseumawe, namun waktunya saat Partai Demokrat sedang menyiapkan pemimpin untuk Aceh.

Sayuti masuk dalam bursa kandidat yang akan memimpin partai biru bintang mercy ini. Nama Sayuti disebut sebut sebagai salah seorang kandidat yang kuat untuk mendapatkan tampuk pimpinan Demokrat Aceh.

Kandidat kuat lainya, ada nama Nurdiansyah Alasta, Bendahara DPD Demokrat Aceh sekaligus anggota DPRA. Dia merupakan kader Demokrat yang setia.

Munculnya perkara Sayuti di Polda Metro Jaya, semakin hangat dibahas karena waktunya masuk dalam nuansa pertarungan perebutan ketua Partai Demokrat Aceh. Namun persoalan hukum, bukanlah persoalan politik. Penyelesaian persoalanya berbeda.

Menyangkut persoalan hukum yang kini sedang bergulir di Polda Metro Jaya, bukanlah persoalan politik perebutan kursi pimpinan Demokrat Aceh. Penyidik polisi tentunya propesional dalam menangani perkara.

Pihak penyidik, berdasarkan bukti-bukti, dokumen, akan menentukan langkah selanjutnya dari perkara ini. Versi siapa yang benar, tentunya harus dibuktikan sesuai dengan ketentuan hukum.

Walau gaung perkarani dihangatkan dengan persoalan Musda Demokrat Aceh. Namun persoalan hukum berbeda dengan politik, walau Sayuti menapaki karir politiknya dalam bayang-bayang perkara.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI