Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Liputan Khusus / Indepth / Bermasalahkah Huntara di Aceh Tengah?

Bermasalahkah Huntara di Aceh Tengah?

Minggu, 22 Februari 2026 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Bahtiar Gayo
Salah satu huntara di Kecamatan Linge Aceh Tengah (foto/dok)

DIALEKSIS.COM Indept- Apakah data korban musibah banjir di Aceh Tengah tidak valid? Khususnya untuk rumah. Sudahkan semua data korban yang mengalami kerusakan rumah terverifikasi?

Lantas mengapa ada sebagian korban yang masih berbalut dingin menginap di tenda pengungsian. Bukankah seharusnya mereka sudah menempati hunian sementara (Huntara). Mengapa ada yang sudah menetap di huntara, namun masih banyak korban yang belum mendapat sentuhan?

Bila data itu valid, tentunya tidak ada para musibah yang terlewatkan dalam mendapatkan bantuan. Semuanya akan mendapatkan dengan adil, karena mereka para musibah memiliki hak yang sama. Namun mengapa ada yang sudah mendapatkan Huntara ada yang belum tersentuh?

Bupati Aceh Tengah Haili Yoga sebelumnya sudah memberikan keterangan. Pembangunan Huntara dilakukan bertahap. Untuk tahap awal ada 781 Huntara di dua Kecamatan, di Kecamatan Linge dan Ketol. Selain itu ada 165 KK yang masuk dalam daftar penerima dana tunggu hunian (DTH).

Bagaimana dengan desa desa lainya? Memasuki Ramadhan 1447 H ( 2026 M) masih banyak para korban yang tersebar di seluruh kawasan musibah belum jelas kapan akan menempati Huntara. Mulailah soal rasa keadilan itu menjadi pembahasan publik.

Dimana letak permasalahanya? Sehingga muncul dugaan data tidak valid dan adanya diskriminasi dalam pembangunan Huntara. Bila Huntara saja sulit diselesaikan dengan baik, bagaimana nantinya kelanjutan hunian tetap?

Bupati Aceh Tengah Haili Yoga, dalam keteranganya kepada Dialeksis.com, medio Januari 2026 lalu menyebutkan, Huntara di Aceh Tengah menjadi percontohan di Aceh, data tentang korban kerusakan rumah akibat bencana valid. Data kerusakan itu jelas by name by adreas, disertai nomor KK dan NIK.

Data yang diperoleh Dialeksis.com, jumlah kerusakan rumah di Aceh Tengah mencapau 4.221 unit. Dari kerusakan ini 1.991 unit diantara rumah hilang dan rusak berat. Para korban ini (rumah hilang dan rusak berat) akan diberikan huntara atau dana DTH pengganti sewa yang dibayarkan triwulan, setiap bulan Rp 600.000.

Dari angka kerusakan berat (hilang) yang mencapai 1.991 unit ini, tahap awal pemerintah menyiapkan 781 huntara dan 165 KK mendapat dana tunggu harian (DTH), tidak mencapai 1.000 kk yang mendapatkan tahap awal.

Sisanya akan diupayakan pada tahap kedua, baik berupa huntara atau diganti dengan DTH, tergantung keinginan korban. Apakah mereka menerima DTH atau memilih untuk mendapatkan huntara, korban diberikan kesempatan untuk menentukan.

“Benar, para korban musibah banjir bandang ini bisa memilih. Apakah mereka ingin menempati huntara atau mendapatkan DTH,” sebut Andalika, kalaks BPBD Aceh Tengah menjawab Dialeksis.com, Minggu (22/02/2026) via selular.

Dijelaskan Andalika mereka akan mendapatkan bantuan huntara atau DTH sesuai dengan daftar tahapan. Semuanya akan mendapatkan sesuai tahapan yang sudah ditetapkan, menunggu giliran apakah masuk ke tahap kedua atau pertama.

Apakah mereka yang tidak mendapatkan huntara atau DTH tahap pertama akan mendapatkan ditahap kedua? Karena dilapangan korban tidak mengetahui dengan pasti kapan mereka mendapatkan bantuan, masuk tahap pertama atau kedua.

“Semuanya akan mendapatkanya,”jelas Andalika. Bagi korban yang tidak mendapatkan tahap pertama untuk bersabar karena mereka akan masuk dalam bantuan tahap kedua. Ini mungkin yang masih simpang siur, sehingga ada kesan memunculkan diskriminasi ada yang mendapatkan ada yang tidak”.

Padahal tidak seperti itu, jelas Andalika, semuanya akan mendapatkanya. Kalau yang memilih huntara maka dia akan mendapatkan bantuan huntara, kalau korban meminta dalam bentuk DTH, maka dana tunggu harian akan disalurkan langsung kepada korban.

Seiring dinamika, ada korban musibah ini yang sebelumnya masuk dalam DTH, kemudian meminta agar dia dimasukan dalam penerima huntara. Tentunya mengalami perubahan data dan harus dilakukan penyesuaian data.

“Benar ada sebagian masyarakat kita yang awalnya memilih DTH, kemudian dia mengusulkan melalui reje untuk mendapatkan huntara,” jelas Andalika.

Hal itu, sebutnya, karena para korban setelah mendapat penjelasan bagaimana nantinya setelah huntara menuju huntap. Rumah huntara dapat mereka manfaatkan minimal untuk dapur, sementara huntap akan dibangun juga.

“Di Kecamatan Kebayakan misalnya, awalnya banyak masyarakat yang meminta DTH. Namun setelah mengerti keuntungan huntara, mereka mengusulkan agar mendapatkan huntara. Karena bangunan huntara itu kelak akan dapat mereka pergunakan disela bangunan huntap,”sebut Andalika.

Permintaan itu tentunya mengalami perubahan data, penerima huntara akan bertambah dan DTH akan berkurang. Semuanya akan disesuaikan, dan masuk tahap ke berapa mereka menerima bantuan.

“Jadi, tidak ada diskriminasi. Tidak ada data yang tidak valid. Pembangunan huntaranya bertahap, jadi yang belum mendapatkan tahap awal, akan mendapatkan huntara di tahap kedua,”jelasnya.

Masyarakat boleh mengusulkan pembangunan huntara tidak lagi di lokasi awal, atau dia ingin dibangun terpisah dengan yang lainya, semuanya itu tergantung kepada korban. Demikian dengan Huntap nantinya, bila tidak memungkinkan dilokasi awal, dia dapat mengusulkan pemindahan lokadi.

Pergeseran data ini, sebenarnya tidak ada persoalan, namun hanya butuh waktu penyesuaian. Dimana awalnya masyarakat memilih DTH, kemudian beralih untuk dimasukan dalam huntara, semuanya akan disesuaikan.

Tahap awal

Untuk tahap awal ada 781 Huntara di Aceh Tengah yang dipusatkan di dua Kecamatan, Kecamatan Linge dan Kecamatan Ketol, sementara itu ada juga 165 KK yang tidak menempati Huntara, namun diberikan dana sewa rumah tunggu selama tiga bulan.

Menurut Andalika, Kalaks BPBD Aceh Tengah, verifikasi berlapis itu dilakukan agar tidak ada yang terlewatkan dan salah infut data, sehingga mempengaruhi masyarakat yang terkena musibah, jelasnya.

Untuk hunian sementara 6 desa di Kecamatan Linge, Desa Kuteni Reje 97 Huntara, Delung Sekinel 101, Jamat 72, Reje Payung 91, Penarun Simpang Simpil 71 dan Umang 97.

Kecamatan Ketol untuk 3 desa, Desa Serempah dipusatkan di lapangan Ketol ada 128 KK, Bintang Pepara dipusatkan di Lapangan Bola Jalan Tengah untuk 89 KK dan Kampung Burlah di Kala Ketol dengan jumlah Huntara mencapai 35.

Selanjutnya, para korban musibah lainya akan mendapatkan huntara atau DTH masuk dalam tahap kedua. Jumlah keseluruhan rumah rusak berat dan hilang mencapai 1.991, semuanya akan mendapatkan huntara atau DTH, jelas Andalika.

“Kalau sekarang ada yang sudah mendapatkan huntara ada yang belum mendapatkan, bukan karena tidak validnya data. Data kita valid dan sudah terverifikasi. Mereka yang tidak mendapatkan huntara tahap pertama, akan mendapatkan ditahap kedua,”jelasnya.

Untuk itu, Andalika meminta masyarakat yang belum mendapatkan huntara untuk bersabar, karena sesuai dengan data yang sudah terverifikasi semuanya akan mendapatkanya. Apakah itu huntara atau mereka melilih DTH.

Bagaimana dengan Huntap

Para korban juga, sebut Andalika, dapat mengusulkan huntara atau nantinya huntap di lokasi yang berbeda. Artinya kalau saat ini mengalami musibah di Kecamatan Bintang, namun lokasinya tidak memungkinkan untuk dibangun rumah, dia boleh mengusulkan pemindahan lokasi.

“Semuanya untuk meringankan korban. Bila lokasi rumahnya tidak memungkinkan untuk dibangun huntara atau nantinya huntap, dia dapat mengusulkan pemindahan ke lokasi yang lebih aman,”jelasnya.

Semua itu tergantung kepada para korban musibah. Apakah dia memilih kembali dilokasi awal (itu juga bila memenuhi syarat kelayakan), atau dia memindahkan lokasi pembangunan huntara dan huntap, semuanya dibolehkan.

Melihat keadaan medan lokasi musibah, banyak lokasi perumahan penduduk yang harus direlokasi saat dilakukan huntap. Tentunya ini membutuhkan kajian yang mendalam dan harus sesuai dengan persyaratan.

Namun bagi masayarakat yang memiliki tanah, dia ingin membangun rumahnya tidak lagi dilokasi semula tempat musibah, dia bisa mengusulkan untuk pemindahan lokasi. Lokasi awal misalnya di Aceh Tengah, namun dia punya tanah di Bener Meriah, itu dibenarkan, karena semua ini dilakukan pemerintah untuk membantu masyarakat, jelas Andalika.

Kalaks BPBD Aceh Tengah sangat mengharapkan kesabaran masyarakat yang belum mendapatkan huntara atau DTH tahap awal, karena akan mendapatkanya ditahap kedua, semuanya akan mendapatkan sesuai dengan data yang sudah diverifikasi.

“Jadi tidak ada yang tidak mendapatkan, semuanya akan mendapatkan. Demikian juga dengan korban yang rumahnya mengalami kerusakan sedang dan ringan, akan mendapatkan dana stimultan yang juga akan disalurkan langsung ke yang bersangkutan, itu juga akan dilakukan bertahap,” jelas Andalika.

Bila data yang sudah diverifikasi tentang kerusakan rumah ini valid, tentunya tidak ada masyarakat yang terlewatkan. Tidak ada yang menambah luka diatas luka terhadap korban. Semuanya dipastikan, korban musibah akan mendapatkan haknya. Hanya persoalan waktu kapan mereka mendapatkan, tahap pertama atau kedua.

Semoga luka para korban musibah di Aceh Tengah dapat dibasuh dengan air kehangatan. Membalut luka yang telah mengangga dan tidak membiarkan bertambah derita di atas derita. Semoga para korban musibah ini segera mendapatkan huntara dan huntap.

Kita lihat saja di lapangan, apakah mereka yang didera prahara ini akan mendapatkan bantuan seperti yang dijanjikan?


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI