kip lhok
Beranda / Liputan Khusus / Indepth / Bungkusan “Daging” di PT Taspen?

Bungkusan “Daging” di PT Taspen?

Selasa, 05 September 2023 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Bahtiar Gayo
Foto: Ist.

Klarifikasi

Bagaikan berbalas pantun, ada aksi bantah membantah dalam kasus dana Rp300 triliun yang sudah dihembuskan Kamarudin Simanjuntak dan soal punya wanita simpanan.

Kuasa hukum Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo membantah klaim pengacara mantan istri kedua Kosasih, Kamaruddin Simanjuntak soal kepemilikan ribuan video asusila kliennya dengan para wanita simpanan.

"Semua bukti-bukti yang dimiliki pihaknya akan diserahkan kepada kepolisian untuk diadu kebenarannya.Bahwa semua tudingan KS (Kamaruddin Simanjuntak) tidak benar dan terbantahkan dengan bukti-bukti yang kami miliki," kata Duke.

Itu soal urusan wanita. Bagaimana dengan soal lembaga yang mengurus para pengabdi negara yang pension? Persoalannya sudah mengelinding tahun lalu.

Penasihat hukum PT Taspen (Persero) Yusril Ihza Mahendra membantah kabar yang menyebut bahwa PT Taspen mempersiapkan dana Rp300 triliun untuk modal kampanye Calon Presiden (Capres) di Pemilu 2024.

"Kami menyatakan bahwa kinerja PT Taspen dan pengelolaan investasi maupun operasional semuanya dilakukan secara profesional dengan berpegang teguh kepada norma-norma hukum yang berlaku. Tidak ada dana yang dikelola oleh PT Taspen yang disiapkan untuk kepentingan pencalonan Presiden oleh siapa pun dan oleh pihak mana pun juga," tegas Yusril dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/8/2022).

"PT Taspen selalu menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) berdasarkan prinsip transparansi (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), kemandirian (independency), dan kewajaran (fairness) sesuai arahan Menteri BUMN RI untuk pengelolaan BUMN yang bersih, seperti yang ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN," papar dia.

Menurut Yusril, PT Taspen berkomitmen untuk selalu amanah dalam mengelola dana peserta Aparatur Sipil Negara dan pensiunan ASN dengan meningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada peserta dan seluruh stakeholders.

Menurutnya, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap kinerja PT Taspen khususnya pada bidang pengelolaan investasi dan operasional dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2021.

"Tidak ada temuan material terkait pengelolaan investasi maupun operasional, serta tidak ada dana investasi yang dipergunakan untuk hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan usaha PT Taspen yang sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI yang mengatur mengenai pengelolaan program di PT Taspen," ujar dia.

Yusril menerangkan, dalam pelaksanaan investasi dan pengelolaan seluruh program yang ada, kata Yusril, PT Taspen wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan RI dan Otoritas Jasa Keuangan RI.

PT Taspen selalu memberikan laporan pengelolaan dana investasi kepada Kementerian BUMN RI, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI secara periodik.

Adapun portofolio investasi PT Taspen sebagian besar terdiri dari Surat Berharga Negara dan Surat Berharga Syariah Negara sebesar 60 persen, deposito di bank BUMN 12 persen, obligasi korporasi bertaraf investment grade 11 persen, dan direct investment sebesar 2,3 persen.

Kemudian, dalam bentuk saham sebesar 4,7 persen di mana sebagian besar adalah saham pada BUMN dan anak usaha BUMN, serta reksadana yang telah terdaftar di OJK RI sebesar 8,2 persen.

Yusril mengungkapkan, PT Taspen, berkomitmen untuk selalu amanah dalam mengelola dana peserta Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan ASN.

"Caranya dengan meningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada peserta dan seluruh stakeholders," tutur dia.

Yusril mengatakan pernyataan itu disampaikan untuk mencegah kesalahpahaman karena tidak benar bahwa PT Taspen terlibat dalam pengelolaan dana 300 triliun rupiah yang terkait dengan pencalonan presiden di Pemilu 2024.

PT Taspen pun merasa dirugikan akibat tuduhan tersebut, maka PT Taspen akan mengambil tindakan hukum yang diperlukan. Serta tindakan tegas lainnya sebagai upaya untuk melindungi dan menjaga reputasi perusahaan," ujar Yusril.

Ahirnya Kamaruddin terkena jeratan, dia ditetapkan sebagai tersangka penyebar informasi bohong. Penyidik menyatakan penasihat hukum ini tidak ditahan, walau dia sudah dijadikan tersangka penyebar hoaks.

Menanti Kinerja KPK

Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini sedang mendalami kasus dugaan korupsi PT Taspen tahun 2018 -2022. Nampaknya akan mengarah kepada ANS Kosasih, apakah akan jadi tersangka, pihak KPK yang menentukanya.

Sebelumnya, soal korupsi Taspen, dua terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017-2020 (Taspen Life) dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Dua terdakwa tersebut yaitu, Dirut PT PRM Amar Maaruf dan Ultimate Beneficial Owner PT PRM Hasti Sriwahyuni yang dituntut dengan hukuman masing-masing 7 tahun dan 10 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasti Sriwahyuni berupa pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama Terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (14/3/2023).

Apakah kali ini, untuk tahun 2018-2022 akan ada tersangka dugaan korupsi? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pihaknya tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi di PT Taspen (Persero).

Penyelidikan ini diketahui usai pihak KPK melakukan pemeriksaan mantan istri Direktur Utama (Dirut) PT Taspen Antonis Nicholas Sthepanus (ANS) Kosasih, Rina Lauwy.

"Bahwa betul pada hari (Jumat 1 September 2023) ini ada pemanggilan terhadap istri mantan Dirut Taspen, tapi masih dalam proses penyelidikan," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur dalam keterangannya dikutip Minggu (3/9/2023).

Asep belum bisa menjelaskan secara detail kasus korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu.

"Kami mohon maaf belum bisa memberikan proses lebih jauh, intinya kami (KPK) sedang mendalami penyelidikan perkara di PT Taspen," jelasnya.

Sementara mantan istri Direktur Utama (Dirut) PT Taspen Antonis Nicholas Sthepanus (ANS) Kosasih, Rina Lauwy mengaku kehadirannya ke KPK dalam rangka memenuhi panggilan klarifikasi.

"S ebagai warga negara yang baik, saya hadir di KPK memenuhi undangan dari KPK untuk menjawab beberapa pertanyaan dan membuat klarifikasi mengenai ada pemeriksaan tindak dugaan korupsi di PT Taspen periode 2018-2022," ujar Rina di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta, Jumat (1/9/2023) menjawab media.

Rina mengaku ditanya banyak oleh tim penyelidik KPK, namun enggan membeberkan secara detail. Ia hanya menegaskan klarifikasi berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi di PT Taspen.

"Banyak ada belasan [pertanyaan] kira-kira kurang lebih saya diminta laporan-laporan keuangan, laporan rekening milik saya dan milik pak Kosasih juga," tutur dia.

"Ditanyakan juga apa saya menerima uang yang banyak. Saya bilang tidak karena sudah dari pertama kali saya menolak," sambungnya.

Penasihat hukum Rina, Frederik J. Pinakunary, menambahkan ada 39 rekening koran yang disampaikan kepada KPK. Ia menyatakan Rina akan kooperatif membantu KPK dalam mengusut kasus tersebut.

Sementara kini kasus dugaan korupsi di Kominfo yang menyeret mantan menteri Kominfo Jhony G Plate bersama tujuh terdakwa lainnya masih duduk di kursi pesakitan, sidangnya masih bergulir.

Satu persatu kasus korupsi terangkat ke permukaan, hampir di seluruh penjuru pertiwi dihiasi dengan kasus korupsi, negeri yang masih diisi oleh manusia-manusia yang suka menggerogoti uang negara.

Di Taspen, ada drama baru dalam persoalan korupsi mulai diendus KPK. Bungkusan “daging” dalam tubuh Taspen akan terkuak, apakah disana tersimpan daging segar, atau daging yang sudah membusuk. Semuanya akan terkuak seiring dengan perjalanan waktu. [BG]

Halaman: 1 2 3
Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda