Kronik Perjalanan Politik PNA
Font: Ukuran: - +
Partai Nanggroe Aceh (PNA) sudah mengukir sejarah di pulau ujung barat Sumatra. Dalam mengayuh bahtera, banyak dinamika di dalamnya. Ada masa damai, mengalami pasang surut. Muncul aksi pecat memecat, timbul kekisruhan, diselenggarakan kongres luar biasa sampai harus diselesaikan melalui jalur hukum.
Partai khas warna oranye Aceh ini identik dengan Irwandi Yusuf cs. Namun ketika Irwandi Yusuf diterpa masalah, partai ini juga dirundung duka. Perpecehan internal terjadi. Di kalangan intern partai berkembang isu siapa yang akan menggantikan posisi Irwandi.
Irwandi, lelaki yang gemar terbang ini mengeluarkan jurus, mengambil langkah cepat. Dia memecat Tarmizi dan Rizal Falevi Kirani dari jabatan ketua partai. Irwandi menunjuk istrinya Darwati A Gani sebagai pucuk pimpinan PNA mengantikan dirinya yang menjalani hidup di balik jeruji besi.
Mulailah berbalas pantun soal keabsahan, siapa yang berhak mengemudikan partai warna jingga ini. Dialeksis.com yang mengikuti perkembangan dinamika PNA, memiliki catatan hangatnya perbedaan itu. Mulai dari kisruh di partai sampai dengan putusan PK dari pengadilan.
Inilah sekilas cacatan dinamika di tubuh PNA. Awalnya pada Septembar 2019. Irwandi Yusuf yang sedang menjalani hukuman, mengeluarkan “titah” memecat Tarmizisebagai ketua I DPP PNA dan Rizal Falevi Kirani dari Ketua II DPP PNA. Surat tertanggal 3 September itu ramai menjadi pembahasan. Selain itu jabatan sekretaris juga dipindahkan Irwandi dari Miswar Fuadi kepada Muharram Idris.
Sebelumnya, pada pada 19 Agustus 2019 Irwandi sudah menunjuk Darwati A Gani sebagai ketua PNA. Keputusan Irwandi Yusuf menjadikan PNA mengepulkan asap, bagaikan bara dalam sekam. Asap makin mengental.
Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh (DPP PNA) mulai menjawab atas sikap Irwandi. DPP PNA menilai sejumlah keputusan Irwandi Yusuf itu sangat merugikan partai.
Dalam sebuah rapat yang digelar di Banda Aceh, Majelis Tinggi Partai (MTP) PNA , dihadiri tiga dari lima Majelis Tinggi PNA; Irwansyah (Ketua), Soenarko dan Miswar Fuady (anggota). Sementara Sayuti Abubakar (Sekretaris MTP), dan Irwandi Yusuf (anggota) tidak hadir.
Rapat khusus Majelis Tinggi Partai (MTP) PNA diselenggarakan dan disepakati, memberhentikan Irwandi Yusuf dari posisi ketua umum Partai Nasional Aceh (PNA), karena sudah diputuskan bersalah di Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi Jakarta.
MTP PNA itu menunjuk Samsul Bahri alias Tiyong sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum dan Miswar Fuady sebagai Plt Sekretaris Jenderal (Sekjen) PNA.
Selain itu muncullah wacana diselenggarakan Kongres Luar Biasa (KLB) di kampung halaman Irwandi (Bireun). Jadwal KLB disepakati pada 14-15 September 2019. Namun pelaksanaanya dipersingkat, hanya sehari dilaksanakan pada 14 September 2019.
Saat dilangsungkan KLB. Samsul Bahri alias Tiyong menjelaskan, pihaknya mendapatkan dukungan 20 DPW (kabupaten/kota). Tiga kabupaten kota yang tidak hadir memberikan dukungan KLB.
Namun bagi Irwandi Yusuf dan pendukung setianya menyatakan KLB PNA adalah suatu perbuatan yang mengada-ada karena tidak memiliki landasan yang kuat. Ahirnya jalur hukum dilakukan untuk menentukan siapa yang berhak mengayuh bahtera PNA.
Pengadilan negeri Banda Aceh dalam bulan Oktober 2019 menggelar sidang tentang kisruh PNA ini. Gugatan Irwandi yusuf itu berjalan alot. Akibat gugatan itu berpengaruh pada pelantikan kader PNA yang sudah dinyatakan menang dalam Pileg.
Ahirnya, Pengadilan Tinggi Negeri Banda Aceh menolak gugatan Ketua Umum PNA Irwandi Yusuf (NO) terhadap DPP PNA versi Kongres Luar Biasa, Samsul Bahri alias Tiyong Cs, Selasa (7/1/2020).
Pada persidangan yang dipimpin hakim ketua, Nendi Rusnedi SH bersama dua hakim anggota, Eti Astuti SH dan Mukhtar SH, majelis hakim menyebutkan gugatan Irwandi Yusuf tidak dapat diterima.
"Sehingga dengan demikian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Aceh harus segera mengeluarkan surat pengesahan Kongres Luar Biasa (KLB), dimana dalam kongkres tersebut Samsul Bahri (Tiyong) sebagai ketua umum mengantikan Irwandi Yusuf," ujar Tim Pengacara Tiyong, Kamaruddin, SH dalam keterangan tertulisnya, Selasa, (7/1/2020).
Tidak puas dengan hasil putusan itu, Irwandi Yusuf kembali mengajukan gugatan ketingkat yang lebih tinggi (kasasi). Lahirlah putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
Putusan MA kembali menolak gugatan kasasi yang diajukan oleh ketua Umum DPP PNA Irwandi Yusuf. Putusan itu terlihat di Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesi pada Senin (14/7/202).
Apakah akan ada peluang untuk Peninjauan Kembali (PK). Kita ikuti saja. Namun menurut Zulkifli, Kuasa Hukum DPP PNA versi Tiyong (KLB), dengan putusan kasasi itu, Kakanwil Kemenkumham Aceh dapat segara mengeluarkan SK kepengurusan Samsul Bahri atau Tiyong sebagai Ketua Umum dan Miswar Fuady sebagai Sekjen DPP PNA.
PNA sudah mengibarkan benderanya dengan warna khas. Di bumi Aceh warna oranye dengan lambang bintang bulan berwarna putih, bukan atribut yang asing. Warna jingga ini telah memberi warna dalam perpolitikan di Aceh. (Bahtiar Gayo)