Liputan Khusus Pilkada Aceh 2018 (BAGIAN I)
Font: Ukuran: - +
Reporter : Ampuh Devayan
Ilustrasi: Kokoh Praba/JawaPos.com
PEMILIHAN Kepala Daerah (Pilkada) 2018 akan dihelat secara serentak pada tanggal 27 Juni 2018 mendatang di 171 daerah (17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota). Untuk Provinsi Aceh sendiri, terdapat tiga kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan Pilkada, yaitu Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Aceh Selatan, dan Kota Subulussalam.
Meskipun Pilkada 2018 Aceh hanya terdapat di tiga lokasi saja, bukan berarti tidak menjadi konsentrasi untuk mengamati dan menakar setiap tahapan yang terjadi. Apalagi d tiga daerah itu termasuk memiliki dinamika yang tinggi, dan tidak kalah menarik dari pilkada sebelumnya. Untuk menggambarkankan persiapan pelaksanaan pilkada serentak 2018 di tiga daerah tersebut menjadi liputan khusus yang dirangkum redaksi dialeksis.com kali ini.
*************************************************************************************
Tujuan pilkada serentak adalah sebagai upaya terciptanya efektivitas dan efisiensi. Baik efesiensi biaya politik, kasus-kasus politik dapat ditekan, maupun berkait regulasi dan perangkat pelaksanaan pilkada serentak. Karenanya banyak persiapan yang dilakukan. Diharapkan, pelaksanaan pilkada serentak terbangunnya persaingan yang bersih dan sehat.
Di antara persiapan pilkada serentak, berkait daftar pemilik sementara (DPS) yang sudah ditetapkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Dalam rapat pleno rapat pleno terbuka KIP Aceh, beberapa waktu lalu ditetapkan DPS Aceh sebanyak 3.476.424 orang.
Begitu juga kesiapan pihak terkait menjelang pelaksanaan, berkait dengan pengadaan dan pendistribusian Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan yang dimulai 27 Juni 2018, pemungutan dan penghitungan suara di TPS( 27 Juni 2018 - 9 Juli 2018), rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Berkait dengan syarat menyalurkan hak pemilih, kata Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi SH, pemilih wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau e-KTP. Bagi yang belum memiliki e-KTP bisa mengurus surat keterangan Dinas Penduduk dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota, bahwa yang bersangkutan sedang melakukan perekaman.
"Yang tidak memiliki KTP elektronik tidak bisa memilih. Apabila ingin memilih, yang bersangkutan harus memiliki surat keterangan dari Disdukcapil yang menyatakan bahwa KTP elektronik dalam proses perekaman," tegas Ridwan Hadi.
Ia menjelaskan, pengurusan surat keterangan tersebut boleh secara individu (person) ataupun secara kolektif untuk setiap desa. Ketentuan ini diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada. Karena itu, Ridwan meminta kepada Disdukcapil untuk berperan aktif mengumumkan kepada masyarakat untuk mengurus e-KTP.
Berkait DPS untuk tiga lokasi (Pidie Jaya, Aceh Selatan dan Subulussalam) pada pilkada serentak 2018 provinsi Aceh, masing-masing Komisi Independen Pemilihan (KIP) kabupaten/kota sudah menetapkannya.
Untuk wilayah Pidie Jaya, jumlah daftar pemilih sementara (DPS) sebanyak 107.594, dengan rincian 51.944 pemilih laki-laki dan 55.650 pemilih perempuan. Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat pleno pada 16 Maret 2018.
Berdasarkan rincian DPS, Kecamatan Bandar Baru memiliki jumlah pemilih terbanyak, yakni 25.926 pemilih. Disusul Kecamatan Bandar Dua dengan 18. 353 pemilih. Posisi ketiga ditempati Kecamatan Trienggadeng dengan jumlah pemilih 16. 380. Kemudian Kecamatan Meureudu berjumlah 15.150 pemilih. Kecamatan Ulim 10.883 pemilih. Kecamatan Meurah Dua 8.187 pemilih. Kecamatan Jangka Buya sebanyak 6.741 pemilih. Dan posisi terakhir diduduki Kecamatan Pante Raja dengan jumlah pemilih 5.974.
Sementara itu, pemilih potensial non-KTP elektronik berjumlah 3.970. "Soal berapa persen kira-kira penambahan jumlah pemilih menjelang ditetapkannya DPT, bisa jadi akan bertambah. Tapi sekitar 2,5 persen nanti penambahan kertas suara saat memilih," kata salah seorang Komisioner KIP Pijay, yang juga Ketua divisi SDM, Firmansyah SSos kepada pers.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pidie Jaya dan Dinas Registrasi Kependudukan Aceh, telah menghimpun data jumlah penduduk wajib KTP di Pidie Jaya per Januari 2018 sebanyak 114.260 jiwa. Dari jumlah itu (4.619 jiwa), belum melakukan perekaman e-KTP.
Di Kabupaten Aceh Selatan, Daftar Pemilih Sementara (DPS) ditetapkan dengan 391 TPS, masing-masing laki-laki 74.511 orang, perempuan 78.239 orang ( 152.750 pemilih), Sedangkan pemilih non e-KTP sebesar 4.5624. Jumlah tersebut bila didasarkan pada DPS 2017 pada Pemilihan gubernur yang ditetapkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan.
Sementara lokasi pilkada Kota Subulussalam, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam yang menggelar rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam tahun 2018, sebanyak 52.571 jiwa.
Dalam rapat pleno dipimpin Ketua KIP Subulussalam Drs Syarkawi Nur didampingi empat komisioner lainnya yakni Sumardi Pasaribu, Irwanto Harapan, Mulyadi dan Alamin serta Sekertaris KIP Asmardin SH MH , beberapa waktu lalu (16 Maret 2018), disebutkan jumlah DPS Pilkada kota Subulussalam dengan 82 desa dan 170 TPS, jumlah pemilih 52.571 jiwa (26.110 pemilih lak -laki dan 26.461 pemilih perempuan), meliputi Kecamatan Simpang Kiri 21.208, Penanggalan 8.997, Rundeng 8.293, Sultan Daulat 10.125 dan Longkib 3.948 jiwa.
"Jadi jumlah DPS pada Pilkada Subulussalam 2018 bertambah sekitar 1.000 orang dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada saat Pilkada Pemilihan Gubernur Aceh 2017 lalu," kata Irwanto.
Pengumuman Nama-nama Pemilih
Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi menjelaskan, setelah menetapkan DPS, langkah selanjutnya adalah mengumumkan nama-nama pemilih pada setiap TPS di semua gampong yang ada pelaksanaan Pilkada serentara. Dalam hal petugas Pemungutan Suara (PPS) di setiap gampong untuk menempelkan nama-nama pemilih tersebut di tempat-tempat umum seperti meunasah atau tempat lain.
"Kami mengimbau bagi warga yang sudah memiliki hak pilih untuk melihat papan pengumuman yang ada. Apakah nama yang bersangkutan sudah terdaftar atau belum. Jika belum terdaftar maka silakan daftarkan diri," jelasnya.
Apabila merasa belum terdaftar sebagai pemilih, Ridwan mengatakan bahwa setiap orang juga bisa mengecek melalui program Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) yang diakses melalui android atau media lainnya. "Melalui program Sidalih, yang bersangkutan tinggal memasukkan nama lalu klik, maka akan muncul informasi apakah Anda sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum," ujarnya.
e-KTP menjadi konsekwensi kesepakatan pemerintah dan DPR yang berkukuh e-KTP sebagai dasar acuan daftar pemilih tetap dalam pilkada serentak. Pemerintah dan DPR memberi alternatif kepada masyarakat yang belum memiliki KTP hingga pemungutan suara, yaitu dengan menggunakan surat pernyataan dari dinas kependudukan dan catatan sipil setempat.
Masalahnya sebagaimana diungkapkan Kepala Dinas Registrasi Kependudukan Aceh Drs Umar Dhani Msi, yang dilansir media online, awal Maret 2018 lalu, data r Januari 2018, jumlah penduduk Aceh yang belum melakukan perekaman E-KTP sebanyak 594.806 jiwa. Sementara yang sudah melakukan perakaman berjumlah 2458.951 jiwa dari total penduduk Aceh 3.044.924 yang wajib KTP.
Dia beralasan banyak warga yang sudah memiliki hak pilih, namun belum mendaftarkan diri atau melakukan perekaman E-KTP ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) domisili masing-masing untuk memperoleh nomor induk KTP (NIK).
Kendati E-KTP belum tercetak, kata Umar Dhani, bila mereka yang telah melakukan perekaman, maka akan diberikan Surat Keterangan (Suket) dari Disdukcapil kabupaten/kota masing-masing.
"Kita konsisten setiap hari bekerja, melayani penduduk untuk didaftarkan identitasnya," imbuhnya seraya menambahkan, pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil itu merupakan tugas wajib pemerintah. Agar masyarakat dapat mengakses pelayanan publik dan pelayanan lainnya.
Pihak dinas kependukan sudah bekerjasama dengan KIP. "Ditjen sudah memberikan akses data penduduk nasional pada KPU Pusat. KPU pusatlah yang menstransfer data ke masing-masing KPU (KIP-red) provinsi dan kabupaten/Kota," jelas Umar.
Setelah mengantongi data kependudukan, KPU/KIP masing-masing provinsi dan kabupaten/kota akan melakukan verifikasi dan validitasi data. Hanya saja Disdukcapil kabupaten/kota tidak dibenarkan untuk memberikan data kepada KIP Provinsi dan kabupaten/kota, sebab KPU Pusat sudah mendapatkan data dari seluruh Indonesia."Misalnya terhadap TNI/Polri yang pensiun (sudah memiliki hak pilih-red), penduduk yang berumur 17 tahun tapi sudah berkeluarga, penduduk yang pada hari pemilihan berumur 17 tahun, penduduk yang sudah pindah, yang sudah meninggal dunia, dan penduduk yang sudah menjadi TNI/Polri," pungkas Kadis Registrasi Kependudukan Aceh. ***