DIALEKSIS.COM | Kolom - Pengibaran Bendera Aceh pada 25 Desember 2025 di Lhokseumawe kembali membuka satu pertanyaan mendasar sejauh mana negara khususnya aparat keamanannya benar-benar memahami makna perdamaian di Aceh? Peristiwa ini bukan sekadar soal simbol, melainkan ujian atas kedewasaan negara dalam membaca sejarah dan mengelola keberagaman identitas politik ke-Aceh-an di dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagi sebagian elite keamanan dan pengamat, salah satunya Guru Besar Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah, bendera Aceh masih dipersepsikan sebagai ancaman laten terhadap kedaulatan negara. Cara pandang ini problematik. Ia mencerminkan kegagalan membedakan antara ekspresi identitas politik yang dijamin oleh perjanjian damai dengan gerakan bersenjata yang telah berakhir hampir dua dekade lalu.
Simbol, Sejarah, dan Trauma Kolektif
Bendera Aceh bukan simbol kosong, melainkan martabat bangsa Aceh, humandignity rakyat Aceh, bendera menyatu dengan ruh nya rakyat Aceh. Bendera ini lahir dari sejarah konflik panjang dan kepentingan nasional Aceh yang ditandai oleh operasi militer, pelanggaran hak asasi manusia, dan ketidakadilan structural, ketidakadilan ekonomi, penghilangan hsitoris bangsa Aceh yang sudah ada sejak Indonesia merdeka. Dalam konteks ini, bendera tersebut hidup sebagai memori kolektif, tentang kehilangan, perlawanan, dan harga mahal yang dibayar rakyat Aceh untuk sebuah pengakuan politik. Bahkan pernah suatu ketika, kejadian yang sangat filosofis, ketika Nek Maryam di Aceh Utara disuruh untuk mengibarkan bendera pada saat hari kemerdekaan Republik Indonesia maka yang dikibarkan bukan bendera merah putih melainkan bendera Aceh.
Karena itu seharusnya negara setiap respons yang berlebihan terhadap simbol bendera Aceh ini justru berpotensi menghidupkan kembali trauma lama. Negara seharusnya belajar dari masa lalu, pendekatan ancaman, intimidasi atau kekerasan tidak pernah berhasil memadamkan aspirasi ideologi ke-Aceh-an yang sudah hidup hampir 4 dekade ini, bahkan cenderung respon militer akan memperkuat perasaan terpinggirkan.
Harusnya TNI tidak paradoks dengan kebijakan perjanjian Damai Helsinki 2005 yang telah mengakhiri konflik bersenjata dan memberikan ruang bagi Aceh untuk mengelola pemerintahannya sendiri dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan identitas politik ke-Aceh-an secara damai dalam bingkai NKRI. Namun, insiden-insiden yang muncul setiap kali simbol Aceh diekspresikan menunjukkan bahwa sebagian aparat, termasuk TNI, belum sepenuhnya beranjak dari paradigma keamanan lama.
Di negara demokratis, militer tidak boleh menjadi aktor utama dalam menafsirkan simbol politik sipil. TNI adalah alat pertahanan negara, bukan penjaga tafsir tunggal nasionalisme. Ketika militer terlalu cepat membaca simbol kultural sebagai ancaman keamanan, yang terjadi adalah penyempitan ruang demokrasi dan pelemahan supremasi sipil.
Harusnya, TNI paham bagaimana GAM mundur beribu langkah, senjata mereka dipotong demi niat damai dengan Pemerintah Pusat, TNI harus respon positif atas simbol GAM, bukankah dengan naiknya bendera Aceh, tidak serta merta Aceh akan menjadi negara baru?
Perlu dipahami dan direnungkan oleh TNI, bahwa benturan norma hukum antara Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah pada hakikatnya tidak akan pernah benar-benar selesai. Hal ini disebabkan oleh perbedaan pandangan mendasar, sebagian kalangan meyakini bahwa pembentukan PP Nomor 77 Tahun 2007 dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa konsultasi dengan Pemerintah Aceh pada masa itu, sehingga menimbulkan persoalan legitimasi, terutama dalam konteks kekhususan Aceh.
Di sisi lain, kelompok yang mendukung keberlakuan PP Nomor 77 Tahun 2007 berpendapat bahwa pembentukan peraturan pemerintah merupakan kewenangan konstitusional Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif, sehingga tidak mensyaratkan adanya konsultasi dengan Pemerintah Aceh, karena berada dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perbedaan tafsir inilah yang membuat konflik normatif tersebut terus berulang tanpa penyelesaian yang tuntas.
Lebih jauh, persoalan penormaan bendera Aceh sebagaimana diatur dalam Pasal 246 dan Pasal 247 UU No. 11 Tahun 2006 juga akan selalu berada dalam ketegangan jika diperhadapkan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Secara filosofis dan normatif, UU Nomor 24 Tahun 2009 tidak menyediakan ruang pengakuan terhadap bendera daerah sebagai simbol politik, karena undang-undang tersebut secara tegas hanya mengakui satu bendera negara, yaitu Sang Merah Putih, sebagai lambang kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Nasionalisme Tidak Tunggal
Aceh sejak 1945 s/d 2025 masih menjadi bagian dari bagian dari Indonesia dengan sejarah yang khas. Nasionalisme Aceh haruslah dipahami semangat kebangsaan yang kuat, berakar pada sejarah perlawanan yang gigih terhadap pemerintahan kolonial. Perlu diingat TNI harusnya tidak menggunakan kaca mata kuda atas bendera Aceh, bendera Aceh tidak melulu sebagai identik dengan separatism, dalam simbol bendera Aceh itu ada darah rakyat Aceh, ada ruhnya rakyat Aceh. Bahkan ia adalah ekspresi cinta pada tanah kelahiran yang dibentuk oleh pengalaman historis yang berbeda dari daerah lain. Mengingkari fakta ini sama saja dengan menolak realitas pluralisme politik desentralisasi asimetris yang sudah diamanahkan oleh Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 menjadi fondasi Indonesia modern.
Negara Indonesia dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo yang percaya diri, tidak akan pernah takut pada bendera Aceh, jika Panglima Mualem bisa berpelukan dengan Panglima Prabowo, maka semestinya Bendera Aceh dan Bendera Merah Putih bisa tetap bergandeng sebagai sebuah bangsa yang modern. Justru ketakutan aparat yang berlebihan terhadap bendera Aceh menunjukkan kegamangan dalam mengelola perbedaan. Jika setiap ekspresi identitas ke-Aceh-an diperlakukan sebagai potensi ancaman, maka perdamaian hanya akan berhenti pada tataran administratif, bukan rekonsiliasi sejati.
Dengan demikian, bahwa pengibaran Bendera Aceh di Lhokseumawe seharusnya menjadi momentum refleksi, bukan eskalasi kecurigaan. TNI, sebagai institusi negara, dituntut untuk lebih dewasa secara historis dan konstitusional untuk menahan diri, menghormati ruang sipil, ruang Komite Peralihan Aceh yang notabene nya berasal dari kalangan GAM dan tidak menghidupkan kembali bayang-bayang masa lalu.
Perdamaian Aceh bukan hanya soal ketiadaan senjata, tetapi tentang kehadiran keadilan dan pengakuan. Selama simbol-simbol Aceh masih diperlakukan sebagai masalah keamanan, selama itu pula luka lama akan terus mencari jalannya sendiri untuk diingatkan.
Ingat, sebelum tandatangan MoU Helsinki di Finlandia, para petinggi TNI kala itu sepakat untuk mundur satu langkah agar sisi kemanusiaan dikedepakan karena pada saat itu sedang berlangsung bencana tsunami, para insan TNI harus paham kebijaksaan para leluhurnya kala itu, bukan perdamaian lahir dari darah kolektif bangsa, sesungguhnya kekerasan yang dilakukan merupakan bentuk pengingkaran terhadap pengalaman sejarah rakyat Aceh itu sendiri.
Penulis: Dr. Muhammad Ridwansyah, akademisi Universitas Sains Cut Nyak Dhien.