Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Opini / Bencana Alam dan Ancaman Kedaulatan Negara

Bencana Alam dan Ancaman Kedaulatan Negara

Minggu, 28 Desember 2025 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Penulis :
Bahrul Ulum


Bahrul Ulum, Praktisi Hukum dan Pengamat Pemerintahan. Foto: doc Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Opini - Selama ini kedaulatan negara selalu diiidentikkan dengan adanya ancaman dalam bentuk perang dari dalam maupun dari luar, tetapi ancaman terhadap kedaulatan negara saat ini tidak hanya dalam bentuk perang konvensional. Banyak sekali ancaman terhadap kedaulatan negara yang akan berdampak pada lahirnya ketidakstabilan politik suatu negara, misalnya saja perang dagang yang mengancam kedaulatan ekonomi, perang cyber, kejahatan transnasional dan bahkan bencana alam.

Mengapa bencana alam menjadi salah satu ancaman terhadap kedaulatan negara, karna jika negara tidak mampu menangani bencana alam, negara dapat dianggap gagal dalam melindungi rakyatnya. Dampak yang akan ditimbulkan adalah gejolak dan ketidakpercayaan terhadap negara dan pemerintah yang akan muncul pada akar rumput masyarakat korban yang siap kapan saja disulut api kemarahan akibat dari lambannya proses penananganan darurat bencana. Masyarakat korban akan lebih mendewakan bantuan asing dan berharap masuknya intervensi asing. 

 Negara luar akan menganggap Indonesia tidak mampu menanganai bencana alam dan akan berdampak pada buruknya citra pemerintah Indonesia di mata internasional. Akhirnya adalah ketika negara dianggap tidak mampu menanggulangi bencana dengan cepat dan tepat sasaran, narasi-narasi ketidakberpihakan terhadap kemanusiaan akan muncul di permukaan, hal ini diperburuk dengan komunikasi publik yang buruk dari pejabat yang dapat saja menyulut kemarahan masyarakat korban bencana dan masyarakat sipil

Dikutip dari Media Informasi Kementrian Pertananan (WIRA) edisi Mei-Juni 2019 yang berjudul Bencana Alam, Militer dan Pertahanan Negara yang mengutip data dari United Nations Secretariat for International Strategy for Disaster Reduction (UNISDR), dinyatakan bahwa Indonesia sebagai negara urutan ke-5 dengan kejadian bencana alam tertinggi di dunia sejak tahun 2005 hingga 2014. Data kejadian bencana alam Indonesia juga menunjukkan kecenderungan eskalasi dan intensitas bencana alam yang semakin meningkat setiap tahunnya.

Meningkatnya bencana alam merupakan bentuk ancaman nyata terhadap keamanan nasional yang mengancam jiwa dan keselamatan bangsa Indonesia. Selain itu, bencana alam juga mempengaruhi kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Namun sayangnya, tingginya risiko tersebut tidak diimbangi dengan kesiapan terhadap bencana yang mumpuni.

Berdasarkan data Notre Dame Global Adaptation Index, yang dikutip di Media Informasi Kementrian Pertananan (WIRA) edisi Mei-Juni 2019 dalam kesiapan Indonesia dalam menghadapi bencana mengalami penurunan yang signifikan. Hal ini tentu berdampak rentannya kondisi keselamatan masyarakat ketika mengalami bencana alam.

Bencana Nasional atau Provinsi

Sadar ataupun tidak, Indonesia terjebak di dalam birokrasi penanggulangan bencana alam yang membutuhkan serangkaian tindakan dan kewenangan. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Undang-Undang mengatur status penetapan bencana yang berjenjang, yaitu penetapan status Kabupaten/Kota, penetapan status Provinsi dan penetapan status Nasional. Dengan ketentuan indikator jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Undang-Undang mengatur demikian sebagai bentuk tugas dan tanggung jawab pemerintahan termasuk kewenangan dalam penanggulangan bencana berdasarkan penetapan bencana, tentu jika sudah mengenai kewenangan, tentu juga mengenai alokasi anggaran yang harus dikeluarkan dari Biaya Tak Terduga (BTT), Namun sayangnya perdebatan mengenai Penetapan status Bencana nasional atau Bencana Provinsi dapat menjadi ajang lempar tanggung jawab dan mengaburkan tugas dan tanggung jawab negara di dalam memberikan perlidungan bagi warga. Seyogyanya jika kita sadar, salah satu tujuan adanya Negara Indonesia sebagamana yang dinyatakan di dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-IV adalah Melindungi segenap bangsa Indonesia dan Seluruh tumpah darah Indonesia” makna yang terkandung adalah kepentingan rakyat adalah hukum tertinggi atau Salus Papuli Suprema Lex Esto.

Penulis tidak ingin membuka perdebatan lebih jauh mengenai status bencana provinsi atau bencana nasional, namun jika merujuk kepada urusan pembagian urusan pemerintahan, selain adanya urusah pemerintah yang bersifat abosolut ada urusan pemerintahan yang concurrent atau urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Kewenangan Pemerintah pusat dilaksanakan pada lokasi lintas daerah provinsi atau lintas negara. Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi lokasinya dilaksanakan pada lintas daerah kabupaten/kota dan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota, lokasinya dalam Daerah kabupaten/kota yang manfaat atau dampak negatifnya hanya dalam Daerah kabupaten/kota.

Kembali kepada bencana alam banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di Pulau Sumatera, tidak hanya terjadi di Aceh, namun juga terjadi di Sumatera Barat dan Sumatera Utara, walaupun dengan tangkat keparahan yang berfariasi, dan di Aceh terjadi di 18 (delapan belas) kabupaten/kota. jika merujuk kepada cakupan luas wilayah yang terkena bencana yang terjadi pada lintas provinsi.

Tentu jika dikaji kewenangan urusan pemerintahan yang mana yang berwenang, pemerintah pusatlah yang harusnya berwenang untuk melakukan penanggulangan bencana dengan penetapan status bencana nasional hal ini dikarenakan dampak yang terjadi dari bencana banjir dan tanah longsor tidak hanya terjadi di Aceh namun juga terjadi di lintas provinsi dan antar provinsi yaitu Aceh, Sumur dan Sumbar. Aceh sendiri dengan keterbatasan angaran, personil dan peralatan tidak mampu menanganinya.

Penanggulangan Bencana yang Berkedaulatan

Tugas negara sudah ditentukan secara tegas di dalam Undang-Undang Dasar yaitu Melindungi segenap bangsa Indonesia dan Seluruh tumpah darah Indonesia. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dalam landasan filosofisnya juga menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan tujuan untuk memberikan pelindungan terhadap kehidupan dan penghidupan termasuk pelindungan atas bencana, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umum yang berlandaskan Pancasila, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Melindungi rakyat Indonesia tentu tidak hanya dari ancaman adanya perang, namun melindungi rakyat Indonesia dari Bencana Alam yang terjadi adalah bentuk dari kewajiban perlakuan negara terhadap korban sesuai dengan sila kesatu Pancasila yang melaksanakan prinsip kemanusiaan yang adil dan beradap serta kewajiban negara terhadap korban dengan mengdepankan Hak Asasi Manusia (HAM). 

Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 menyatakan “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Hal ini mengandung pengertian dalam situasi dan kondisi terjadinya bencana alam, setiap warga negara mempunyai hak untuk bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang sehat serta hidup sejahtera lahir dan batin.

Selain Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-undang lainnya yang terkait dengan bencana terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang tentara Nasional Indonesia, Pasal 7 ayat (2) angka 9, 12 dan angka 13. Dalam angka 9 dinyatakan bahwa Tentara Nasional Indonesia membantu tugas pemerintah di daerah. Dalam Pasal 7 ayat (2) angka 12 dinyatakan bahwa dalam tugas operasi militer selain perang TNI bertugas untuk membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan sedangkan dalam angka 13 dinyatakan bahwa Tentara Nasional Indonesia membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue).

Berdasarkan perangkat hukum tersebut seharusnya Pemerintah sudah dapat menentukan langkah cepat dan tepat dalam penanggulangan bencana dan melakukan analisis dalam mengambil kebijakan, kapan seharusnya kekuatan militer dapat kerahkan sebagai bentuk operasi militer selain perang. 

Pengerahan TNI dalam penanggulangan bencana tidak lain adalah untuk memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada masyarakat yang terdampak bahwa negara peduli terhadap rakyatnya, karena jika negara lemah dan tidak mampu melakukan penanggulangan bencana, dampak yang lebih serius adalah terjadi distrust/ketidakpercayaan yang berujung pada terancamnya kedaulatan negara.

Menerima Bantuan Asing Tidak Haram

Penulis sepakat menolak bantuan asing, karena di dalam politik luar neger dapat saja bantuan asing tersebut tidak free (No free lunch). Bagi Indonesia yang masih sangat ketergantungan dengan bantuan luar negeri dalam bentuk pinjaman, sudah seharusnya selektif terhadap bantuan asing, namun yang perlu dicatat bahwa bantuan asing tidak diharamkan, karena Undang-Undang kebencanaan membolehkan adanya partisipasi dari Masyarakat internasional. Pasal 30 ayat (1) dan (2) menyatakan “Lembaga internasional dan lembaga asing nonpemerintah dapat ikut serta dalam kegiatan penanggulangan bencana dan mendapat jaminan pelindungan dari Pemerintah terhadap para pekerjanya. Lembaga internasional dan lembaga asing non pemerintah dalam melaksanakan kegiatan penanggulangan dapat melakukan secara sendiri-sendiri, bersama-sama, dan/atau bersama dengan mitra kerja dari Indonesia dengan memperhatikan latar belakang sosial, budaya, dan agama masyarakat setempat. Tentu mekanisme keterlibatan lembaga asing tetap tunduk pada hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Akhirnya di dalam tulisan yang sangat singkat ini, penulis hanya ingin berpesan bahwa, penanggulangan bencana tidak hanya dilakukan pada masa darurat, namun kita harus sadar bahwa jika pada masa darurat saja pemerintah tidak mampu menanganinya, hal yang sangat kecil misalnya dalam memberikan kebutuhan dasar berupa sandang, pangan dan papan bagi masyarakat yang terdampak, maka akan berdampak pada timbulnya ketidakpercayaan terhadap negara, dan jika pada kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi tidak menekankan pada aspek kelestarian lingkungan sebagaimana amanat Pasal 31 huruf b Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, percuma saja penanggulangan bencana dilakukan karena bencana alam berupa banjir dan tanah longsor pasti akan terulang yang akan berdampak lebih besar dan disaat itu pula kedaulatan negara dipertaruhkan. Salam Lestari.

Penulis: Bahrul Ulum, Praktisi Hukum dan Pengamat Pemerintahan

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI