kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / 11 Tahun OJK, Bagaimana Sejarahnya dan Fungsinya?

11 Tahun OJK, Bagaimana Sejarahnya dan Fungsinya?

Kamis, 24 November 2022 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Ilustrasi. [Foto: MI/RAMDANI]


Kewenangan pengawasan OJK terhadap bank dan lembaga keuangan non-bank

1. Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;

2. Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;

3. Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku, dan atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;

4. Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan atau pihak tertentu;

5. Melakukan penunjukan pengelola statuter;

6. Menetapkan penggunaan pengelola statuter;

7. Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;

8. Memberikan dan atau mencabut: izin usaha, izin orang perseorangan, efektifnya pernyataan pendaftaran, surat tanda terdaftar, persetujuan melakukan kegiatan usaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran dan penetapan lain. [ftr/bna]

Halaman: 1 2 3 4 5
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda