2 Direktur Asabri Hadapi Sidang Kasus Dugaan Korupsi Hari Ini
Font: Ukuran: - +
Ilustrasi. Hari ini Pengadilan Tipikor Jakarta menjadwalkan sidang pembacaan vonis kasus Asabri dengan terdakwa Jimmy Sutopo dan Lukman Purnomosidi. [Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dijadwalkan menggelar sidang pembacaan putusan terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi PT ASABRI hari ini, Rabu (5/1/2022).
Berdasarkan informasi dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), kasus dengan Nomor Perkara 51/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst dijadwalkan akan digelar pada pukul 10.00 WIB.
Namun, hingga berita ini ditulis pukul 10.45 WIB, gelaran sidang itu belum juga dimulai.
Sebagai informasi dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis hari ini dua terdakwa adalah Direktur Utama PT Eureka Prima Jakarta Tbk sekaligus Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations, Jimmy Sutopo.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan untuk menunda agenda sidang pembacaan putusan terhadap dua terdakwa tersebut.
Hakim mengatakan sidang pembacaan putusan akan digelar pada besok, Rabu (5/1). "Untuk sementara saudara masih berada dalam tahanan," ucap Eko.
Diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Lukman dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp1,341 triliun subsider 6,5 tahun kurungan.
Sementara Jimmy dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Jimmy juga dituntut membayar uang pengganti Rp314,866 miliar subsider 7,5 tahun kurungan.
Jaksa menilai perbuatan para terdakwa tersebut bersama sejumlah pihak lainnya membuat negara mengalami kerugian mencapai Rp22,7 triliun. (CNN Ind)