kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Arab Saudi Batasi Ibadah Haji, Menag: Sejalan Putusan Indonesia

Arab Saudi Batasi Ibadah Haji, Menag: Sejalan Putusan Indonesia

Selasa, 23 Juni 2020 14:02 WIB

Font: Ukuran: - +

Menteri Agama Fachrul Razi 


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Agama Fachrul Razi mengapresiasi keputusan Saudi terkait keputusan haji terbatas tahun ini. Dia menyebut kebijakan itu sejalan dengan langkah yang diambil pemerintah Indonesia.

Arab Saudi memutuskan untuk tetap menggelar pelaksanaan haji tahun ini. Namun, haji hanya diberbolehkan bagi warga negara itu serta ekspatriat atau WNA orang yang telah tinggal di Arab Saudi.

Putusan tersebut diambil Raja Salman dengan mempertimbangkan faktor keamanan dan keselamatan jemaah haji di era wabah Covid-19.

“Sangat sejalan dengan keputusan yang telah diambil pemerintah Indonesia untuk membatalkan keberangkatan jemaah haji indonesia pada 1441 hijriyah atau 2020 masehi,” katanya melalui keterangan video, Selasa (23/6/2020).

Sementara itu, Indonesia telah lebih dulu mengumumkan pembatalan haji 2020 pada 2 Juni 2020. Keputusan itu didasari pada masa persiapan yang tidak lagi mencukupi apabila haji tetap digelar.

Selain itu, pemerintah enggan mengambil risiko dan memprioritaskan keselamatan jemaah haji Tanah Air. Pun begitu, kini haji tetap digelar namun dibatasi hanya bagi warga Saudi dan WNA di negara tersebut.

“Semoga ibadah haji dan umrah berikutnya dapat berjalan normal kembali sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Adapun dengan pembatasan haji tersebut, Saudi meyakini dapat melakukan berbagai protokol kesehatan demi pencegahan penularan Covid-18 dengan lebih maksimal.

Sebelumnya, Konsul Haji Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah Endang Jumali mengatakan keputusan terkait haji 1441 Hijriah telah dirilis oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada 22 Juni 2020.

Keputusan yang ditunggu oleh umat Islam di berbagai negara itu didasarkan pada alasan keselamatan seiring masih terjadinya pandemi Covid-19. Pandemi itu dialami banyak negara, termasuk Saudi.

"Saya sudah menerima rilis resmi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, karena alasan menjaga keselamatan jamaah dari bahaya pandemi Covid-19, Saudi memutuskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441H digelar dengan jumlah yang sangat terbatas," kata Endang.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda