Senin, 13 Juli 2026
Beranda / Berita / Nasional / ATR/BPN Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf di Sulsel, Baru 24,87 Persen Bersertipikat

ATR/BPN Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf di Sulsel, Baru 24,87 Persen Bersertipikat

Minggu, 12 Juli 2026 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, capaian sertipikasi tanah wakaf di Sulawesi Selatan masih relatif rendah. [Foto: dok ATR/BPN]


DIALEKSIS.COM | Makassar - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat sertipikasi tanah wakaf di Sulawesi Selatan dengan melibatkan 28 perguruan tinggi melalui program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, capaian sertipikasi tanah wakaf di Sulawesi Selatan masih relatif rendah. Dari sekitar 18.000 bidang tanah wakaf yang tercatat dalam Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kementerian Agama, baru 4.516 bidang atau sekitar 24,87 persen yang telah memiliki sertipikat. Angka tersebut masih berada di bawah rata-rata nasional yang mencapai sekitar 58 persen.

Menurut Nusron, masih terdapat sekitar 14.000 bidang tanah wakaf yang belum bersertipikat. Karena itu, Kementerian ATR/BPN menggandeng perguruan tinggi agar mahasiswa peserta KKN Tematik dapat membantu pendataan dan proses administrasi sertipikasi di lapangan.

"Semoga kekurangan sekitar 14 ribu bidang tanah wakaf di Sulawesi Selatan bisa diselesaikan dalam waktu satu tahun melalui dukungan 28 kampus," ujar Nusron.

Secara nasional, Kementerian ATR/BPN menargetkan seluruh tanah wakaf di Indonesia telah bersertipikat pada 2028. Nusron menilai pelibatan perguruan tinggi menjadi salah satu strategi untuk mempercepat legalisasi aset wakaf sekaligus memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Ia mencontohkan keberhasilan pelaksanaan KKN Tematik di Pekalongan yang mampu membantu penyelesaian sertipikasi 2.487 bidang tanah wakaf hanya dalam waktu tiga bulan. Model tersebut diharapkan dapat diterapkan di Sulawesi Selatan sehingga seluruh tanah wakaf, termasuk aset tempat ibadah, segera memiliki kepastian hukum. [in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI