DIALEKSIS.COM | Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2026 tentang Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) guna memperkuat jaminan keamanan, mutu, dan kemanfaatan produk kosmetik yang beredar di masyarakat.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan regulasi baru tersebut menghadirkan proses sertifikasi yang lebih sederhana dan transparan tanpa mengurangi standar keamanan produk. Melalui aturan ini, industri kosmetik diwajibkan memenuhi ketentuan produksi yang lebih jelas sehingga kualitas produk yang dihasilkan dapat terjaga.
PerBPOM 8/2026 juga memperketat pengawasan terhadap pelaku usaha dengan menambahkan sejumlah sanksi, mulai dari penutupan sementara akses pengajuan notifikasi dan sertifikasi secara elektronik hingga pembekuan sertifikat bagi industri yang melanggar ketentuan.
Selain itu, aturan baru ini memberikan kepastian hukum dan panduan yang lebih praktis bagi industri kosmetik, termasuk pelaku UMKM, agar mampu memenuhi standar produksi sesuai ketentuan CPKB.
Taruna Ikrar menegaskan BPOM berkomitmen mendampingi industri dalam menghasilkan kosmetik yang aman, bermutu, dan berdaya saing. Ia optimistis penerapan PerBPOM 8/2026 akan semakin melindungi masyarakat dari peredaran kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu.
"Dengan standar yang lebih baik, kita wujudkan kosmetik Indonesia yang aman, berkualitas, dan membanggakan," ujar Taruna Ikrar. [in]
