Kamis, 25 Juni 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Kejagung Sebut SS Pelaku Utama, Permohonan Justice Collaborator Ditolak

Kejagung Sebut SS Pelaku Utama, Permohonan Justice Collaborator Ditolak

Rabu, 24 Juni 2026 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menolak permohonan status Justice Collaborator (JC) yang diajukan tersangka berinisial SS dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional periode 2025-2026.[Foto: Kejagung]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menolak permohonan status Justice Collaborator (JC) yang diajukan tersangka berinisial SS dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional periode 2025-2026.

Permohonan tersebut sebelumnya disampaikan melalui penasihat hukum SS dan diterima tim penyidik pada Selasa (23/6/2026).

Dalam keterangannya, penyidik menjelaskan bahwa Justice Collaborator merupakan pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana, khususnya kejahatan terorganisir yang melibatkan lebih dari dua orang, namun bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap perkara secara lebih luas.

Keberadaan Justice Collaborator dinilai penting karena dapat membantu membongkar tindak pidana, mengungkap pelaku lain yang memiliki peran lebih besar, serta menyediakan alat bukti yang dibutuhkan dalam proses penegakan hukum.

Ketentuan mengenai Justice Collaborator diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Selain itu, aturan tersebut juga merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (Justice Collaborator), serta Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor B-1964/F/Fd.1/09/2017 mengenai tata cara pemberian status Justice Collaborator.

Penyidik menyebutkan terdapat tiga syarat utama yang harus dipenuhi untuk memperoleh status Justice Collaborator. Pertama, pemohon merupakan saksi pelaku yang terlibat dalam tindak pidana tersebut. Kedua, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Ketiga, pemohon bukan merupakan pelaku utama dalam perkara yang sedang ditangani.

Setelah melakukan penelaahan terhadap permohonan yang diajukan, tim penyidik berkesimpulan bahwa SS termasuk salah satu pelaku utama dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG.

“Atas pertimbangan tersebut, permohonan Justice Collaborator yang diajukan tersangka SS tidak dapat dikabulkan,” demikian keterangan tim penyidik. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
dishes