DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Koordinator Badan Pekerja KontraS Aceh, Azharul Husna, mendesak aparat penegak hukum mengusut secara serius pelaku kekerasan dalam insiden seorang pria yang mengalami putus tangan di Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar.
Desakan itu disampaikan Azharul merespons pemberitaan Dialeksis terkait peristiwa yang memicu perhatian publik tersebut. Menurutnya, berbagai informasi yang beredar di ruang publik tidak boleh dibiarkan simpang siur tanpa penjelasan resmi dari pihak berwenang.
“KontraS Aceh mendesak adanya transparansi dan akuntabilitas kronologis secara lengkap terhadap kejadian tersebut. Ini bagian penting dari penegakan hukum,” kata Azharul Husna kepada Dialeksis, Senin (15/6/2026).
Azharul menegaskan, apa pun dugaan awal terhadap pria tersebut maupun versi kronologi yang berkembang, negara tetap wajib memastikan proses hukum berjalan adil, terbuka, dan tidak membenarkan kekerasan di luar prosedur hukum.
“Tidak boleh ada ruang pembenaran terhadap tindakan kekerasan yang melampaui hukum. Kalau ada dugaan tindak pidana, mekanismenya jelas: laporkan, amankan, serahkan kepada aparat. Bukan diselesaikan dengan cara yang mencederai rasa kemanusiaan,” ujarnya.
Ia meminta aparat kepolisian segera mengungkap siapa pelaku kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka berat. Pengusutan, kata Azharul, harus dilakukan terhadap siapa pun yang berada di lokasi dan diduga terlibat, tanpa pandang latar belakang maupun posisi.
“Pelaku kekerasan harus diusut. Siapa pun yang terlibat harus diperiksa secara setara di hadapan hukum. Jangan sampai ada pihak yang dilindungi atau fakta yang ditutup-tutupi,” tegasnya.
Azharul juga meminta kepolisian mengumpulkan seluruh bukti, termasuk keterangan saksi, rekaman CCTV bila ada, hasil visum, serta memastikan siapa saja pihak yang berada di tempat kejadian perkara. Menurutnya, pengungkapan yang utuh penting agar publik tidak terjebak dalam spekulasi dan keluarga korban memperoleh keadilan.
“Khusus orang-orang yang berada di tempat kejadian perkara, keterangannya harus didalami. Siapa melakukan apa, dalam situasi seperti apa, dan bagaimana sampai korban mengalami luka separah itu. Semua harus terang,” katanya.
Azharul turut menyarankan pihak keluarga korban mengawal kasus tersebut secara serius. Ia mendorong keluarga berani melaporkan pihak-pihak yang diduga terlibat kepada lembaga bantuan hukum, lembaga pendamping korban, maupun aparat penegak hukum.
“Kami menyarankan pihak keluarga tidak diam. Kawal proses ini. Laporkan kepada lembaga bantuan hukum atau lembaga korban agar pendampingan bisa dilakukan dan hak-hak korban tidak hilang,” ujar Azharul.
Menurutnya, masyarakat yang mengetahui informasi terkait kejadian itu juga memiliki tanggung jawab moral untuk proaktif membuka keterangan kepada aparat. Kesaksian warga, kata dia, penting agar peristiwa tersebut tidak ditarik ke berbagai versi yang justru memperkeruh keadaan.
“Siapa pun yang mengetahui informasi wajib proaktif memberikan keterangan. Jangan menutup-nutupi fakta. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga penegakan hak asasi manusia dan rasa kemanusiaan,” tegasnya.
Azharul menambahkan, kasus ini harus menjadi momentum bagi aparat dan masyarakat untuk menolak praktik main hakim sendiri. Ia menilai keresahan warga terhadap tindak kriminal tetap harus dijawab melalui sistem hukum, bukan tindakan spontan yang berpotensi menghilangkan hak hidup, keselamatan, dan martabat seseorang.
“Keamanan warga penting, tetapi hukum tidak boleh kalah oleh amarah. Bila main hakim sendiri dibiarkan, maka siapa pun bisa menjadi korban berikutnya. Karena itu, negara harus hadir secara tegas, adil, dan transparan,” pungkasnya.