Kamis, 11 Juni 2026
Beranda / Ekonomi / Menteri Maman Ungkap Alasan Revisi UU UMKM, Atur Marketplace hingga Perlindungan Pelaku Usaha

Menteri Maman Ungkap Alasan Revisi UU UMKM, Atur Marketplace hingga Perlindungan Pelaku Usaha

Rabu, 10 Juni 2026 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan perlunya revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM agar lebih relevan dengan perkembangan teknologi dan tantangan ekonomi saat ini. [Foto: dok. K-UMKM]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan perlunya revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM agar lebih relevan dengan perkembangan teknologi dan tantangan ekonomi saat ini.

Menurut Maman, regulasi yang selama hampir dua dekade menjadi dasar pemberdayaan UMKM belum sepenuhnya mengakomodasi transformasi digital yang berkembang pesat. Padahal, jumlah UMKM di Indonesia mencapai sekitar 57 juta unit usaha sehingga membutuhkan sistem pengelolaan yang lebih modern dan terintegrasi.

Pemerintah saat ini tengah menyiapkan revisi UU UMKM yang mencakup sejumlah aspek strategis, mulai dari penguatan sistem pemberdayaan, pengembangan satu data UMKM, peningkatan literasi dan infrastruktur teknologi, hingga pengaturan ekonomi digital dan platform marketplace.

Selain itu, revisi juga akan memperkuat perlindungan bagi pelaku UMKM yang masih rentan terhadap berbagai praktik merugikan, seperti pungutan liar, premanisme, hingga persaingan usaha yang tidak sehat.

Maman mengatakan regulasi baru nantinya juga akan mengatur penguatan kemitraan dan integrasi UMKM ke dalam rantai pasok, perlindungan terhadap masuknya produk impor murah, mekanisme pemulihan usaha saat krisis atau bencana, pengembangan sistem pembiayaan modern, serta perluasan akses pasar hingga tingkat internasional.

Ia menilai salah satu kelemahan regulasi yang berlaku saat ini adalah belum adanya ketentuan sanksi yang mengikat. Karena itu, revisi UU UMKM diharapkan menghadirkan instrumen yang mampu memastikan seluruh pihak menjalankan tanggung jawabnya dalam melindungi dan memberdayakan UMKM.

Sebagai bagian dari penguatan tata kelola, Kementerian UMKM juga telah menerbitkan Peraturan Menteri UMKM Nomor 2 Tahun 2026 tentang klasifikasi UMKM. Seluruh kebijakan dan program pemberdayaan nantinya akan terintegrasi melalui platform SAPA UMKM sebagai sistem layanan dan pendataan nasional bagi pelaku UMKM. [in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI