Jum`at, 12 Juni 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Kejagung Resmi Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG

Kejagung Resmi Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG

Kamis, 11 Juni 2026 23:50 WIB

Font: Ukuran: - +


Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto: KOMPAS/Nicholas


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG). Tersangka baru tersebut bernama Asep Yusuf Somantri atau AYS selaku pihak swasta.

"Jadi teman-teman media semua, pada hari Sabtu yang lalu tanggal 6 Juni 2026, tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).

Dia mengatakan tersangka Asep merupakan pihak swasta yang diminta Sony. Asep diduga mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program MBG.

"Dengan kasus posisi sebagai berikut kurang lebih, bahwa AYS ini merupakan pihak swasta yang diminta oleh tersangka SS (Sony Sonjaya) selaku Wakil Kepala BGN untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program makan bergizi gratis," ucapnya.


Syarief mengatakan Sony diduga memberi akses kepada AYS untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG. Sehingga, Sony mengetahui titik dapur yang kosong dan membatalkan status calon SPPG yang semula telah disetujui di portal mitra MBG.


"Bahwa Saudara SS melawan hukum memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG. Sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong ya, dan mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang semula telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya," ucapnya.


Dia mengatakan AYS diduga memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar di portal yang sudah tutup. AYS diduga memberikan sejumlah uang kepada Sony.


"Saudara AYS memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar portal yang sudah tutup. Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut Saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang ya kepada tersangka SS," ucapnya.


Atas perbuatannya, AYS diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Tipikor dan Pasal 605 ayat 2, Pasal 606 tentang KUHP. AYS saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba


Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Mereka ialah:

1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana

2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya

3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.


Kejagung menduga ada penyimpangan dalam tata kelola program MBG. Antara lain dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG hingga dugaan mark up pengadaan motor listrik, sepatu, tablet

serta televisi. (Detik)





Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI