Senin, 18 Mei 2026
Beranda / Berita / Nasional / Bencana Ekologis Sumatra Dinilai Akibat Gagalnya Tata Kelola Hutan

Bencana Ekologis Sumatra Dinilai Akibat Gagalnya Tata Kelola Hutan

Senin, 26 Januari 2026 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Kondisi jembatan Pante Lhong-Kubu, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Kabupaten Bireuen pasca banjir bandang melanda kawasan tersebut akhir November 2025 lalu. [Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November 2025 dinilai bukan semata akibat cuaca ekstrem, melainkan buah dari kegagalan tata kelola hutan yang berlangsung lama dan sistemik.

Hal tersebut terungkap dalam kajian berjudul “Bencana Ekologis Sumatra: Kegagalan Tata Kelola Hutan dalam Perspektif Ekologi Politik” yang dipublikasikan dalam Jurnal Risalah Kebijakan Pertanian dan Lingkungan Vol. 12 No. 3 Tahun 2025 dilansir media dialeksis.com, Senin (26/1/2026).

Penelitian yang ditulis oleh Eno Suwarno dari Fakultas Kehutanan dan Sains Universitas Lancang Kuning, Prayoto dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, serta Anggi Putra Prayoga dari Greenpeace Indonesia itu mengungkap bahwa lebih dari 900 orang meninggal dunia, ratusan ribu warga mengungsi, dan sedikitnya 74.000 rumah rusak akibat bencana ekologis tersebut.

Berdasarkan data BNPB hingga awal Desember 2025, bencana ini juga mengakibatkan 3,3 juta jiwa terdampak, dengan kerusakan infrastruktur terparah terjadi pada fasilitas pendidikan dan jembatan.

Kajian tersebut menilai, tingginya korban jiwa dan kerusakan tidak dapat dilepaskan dari masifnya degradasi hutan di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) kritis di Sumatra.

Dalam kajiannya, para peneliti mencatat degradasi hutan di Sumatra mencapai 1,4 juta hektare sepanjang 2016“2025. Kerusakan tersebut sebagian besar terjadi di wilayah DAS kritis yang menjadi penyangga utama sistem hidrologi.

Analisis spasial menunjukkan korelasi kuat antara lokasi deforestasi, baik akibat 31 izin konsesi korporasi maupun praktik perambahan ilegal, dengan konsentrasi korban bencana tertinggi.

“Bencana ini bukan peristiwa alam semata, melainkan produk dari konfigurasi kekuasaan ekstraktif yang mendistorsi kebijakan kehutanan,” tulis Eno Suwarno dan kawan-kawan.

Mereka menyoroti keberadaan 631 perusahaan pemegang izin konsesi yang beroperasi dengan pengawasan lemah, serta praktik ilegal yang berlangsung secara masif.

Kajian ini juga menemukan bahwa kegagalan penegakan hukum, tumpang tindih kewenangan, serta fragmentasi kelembagaan menjadi faktor kunci yang memperparah kerentanan wilayah terhadap bencana.

Pemerintah daerah dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dinilai belum memiliki kewenangan yang memadai untuk mengendalikan eksploitasi hutan.

Akibatnya, kebijakan kehutanan lebih berpihak pada kepentingan ekonomi jangka pendek, sementara fungsi ekologis hutan sebagai penyangga kehidupan diabaikan.

“Tata kelola yang terfragmentasi dan koordinasi yang lemah menjadikan bencana ekologis ini sebagai keniscayaan,” tulis kajian tersebut.

Sebagai solusi, penelitian ini mengajukan lima rekomendasi kebijakan transformatif. Di antaranya adalah moratorium total izin baru di DAS kritis di tiga provinsi terdampak, audit independen terhadap seluruh izin konsesi, serta operasi terpadu untuk memberantas jaringan pembalakan dan perambahan ilegal.

Selain itu, peneliti mendorong pembentukan Dewan DAS Multipihak yang memiliki kewenangan veto terhadap penerbitan izin baru di tingkat provinsi.

Mekanisme insentif melalui Ecological Fiscal Transfer (EFT) juga diusulkan, agar alokasi anggaran daerah berbasis pada kinerja ekologis.

Rekomendasi lain mencakup integrasi indikator keselamatan ekologis ke dalam sistem evaluasi kinerja kepala daerah, percepatan pengakuan hutan adat, serta restorasi ekosistem berbasis agroforestri yang mampu memulihkan fungsi DAS sekaligus menopang ekonomi masyarakat.

Penelitian ini menegaskan bahwa tragedi di Sumatra hanyalah cerminan dari persoalan nasional. Kondisi serupa juga ditemukan di Kalimantan akibat pertambangan dan sawit, serta di Papua yang terus tertekan oleh deforestasi.

“Tata kelola hutan yang pincang, tata ruang eksploitatif, dan penegakan hukum yang lemah merupakan penyakit sistemik nasional,” tulis para peneliti.

Mereka menilai solusi teknis seperti normalisasi sungai tidak akan efektif tanpa perubahan mendasar dalam tata kelola sumber daya alam.

"perlunya gerakan nasional perubahan paradigma, menjadikan perlindungan lingkungan sebagai pilar ketahanan nasional. Tanpa langkah berani, mata rantai produksi bencana ekologis di Indonesia dinilai akan terus berulang," tutup Eno dan kawan-kawan. [nh]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI