BI Akan Berlakukan Denda Bagi Pembawa Uang Kertas Asing Rp1 M
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Bank Indonesia (BI) menyatakan mulai Senin (3/9) hari ini, akan mulai memberlakukan sanksi kepada setiap orang atau korporasi yang membawa uang kertas asing senilai Rp1 miliar atau lebih ke luar atau masuk ke Indonesia.
Besaran sanksi yang akan dikenakan untuk orang perorangan atau korporasi yang tidak memiliki izin dan persetujuan membawa uang kertas asing, sebesar 10 persen dari total yang mereka bawa, dengan jumlah denda paling banyak setara Rp300 juta.
Bagi badan berizin dan membawa uang kertas asing melebihi persetujuan yang diberikan BI, denda sebesar 10 persen dari kelebihan jumlah uang kertas asing dengan jumlah paling banyak Rp300 juta.
"Hal ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan Luar Daerah Pabean Indonesia," kata BI dalam pernyataan yang dikutip dari website mereka, Minggu (2/9).Pelaksanaan, pengawasan pembawaan uang kertas asing dan sanksi denda akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
BI menyatakan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang ingin bertransaksi atau perlu membawa uang di atas ambang batas pembawaan yang diizinkan bisa melaksanakan transaksi dengan nontunai.
Pelaksanaan aturan tersebut diharapkan bisa mendukung efektifitas kebijakan moneter, khususnya dalam menjaga kestabilan nilai tukar rupiah.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo seperti dikutip dari Antara pekan lalu mengatakan agar jalan efektif pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kebijakan pembawaan uang kertas asing ke masyarakat.Sosialiasasi juga akan dilakukan pada pelaksanaan Pertemuan Tahunan IMF-Bank Dunia di Bali Oktober mendatang. (CNN)