Senin, 18 Mei 2026
Beranda / Berita / Nasional / BPJPH Tegaskan Produk AS Tetap Wajib Bersertifikat Halal

BPJPH Tegaskan Produk AS Tetap Wajib Bersertifikat Halal

Kamis, 26 Februari 2026 23:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan seluruh produk kategori wajib halal, termasuk impor dari Amerika Serikat, tetap harus bersertifikat halal sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. [Foto: dok. BPJPH]


DIALEKSIS.COM | Jakarta -  Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan kerja sama resiprokal antara Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat tidak menghapus kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk dan beredar di Indonesia.

Perjanjian tersebut diteken Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald J Trump pada 19 Februari 2026 di Washington D.C. Kerja sama itu merupakan bagian dari penguatan hubungan perdagangan bilateral.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan seluruh produk kategori wajib halal, termasuk impor dari Amerika Serikat, tetap harus bersertifikat halal sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Produk nonhalal dikecualikan dari kewajiban sertifikasi, tetapi wajib mencantumkan keterangan tidak halal.

Menurut Haikal, mekanisme Mutual Recognition Agreement (MRA) hanya menyederhanakan prosedur melalui pengakuan sertifikat halal dari Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang telah diakui BPJPH, bukan menghapus kewajiban halal.

Saat ini terdapat lima lembaga halal di Amerika Serikat yang telah menjalin pengakuan standar dengan BPJPH, yakni IFANCA, AHF, ISA, Halal Transactions of Omaha, dan ISWA.

BPJPH memastikan kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 tetap berlaku bagi seluruh produk, termasuk impor. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI