kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Dewan Pers dan Polri Tandatangani Kerja Sama Tentang Perlindungan Kemerdekaan Pers

Dewan Pers dan Polri Tandatangani Kerja Sama Tentang Perlindungan Kemerdekaan Pers

Minggu, 13 November 2022 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +


[Foto: For Dialeksis]

PKS ini salah satunya mengatur tentang apabila Polri menerima laporan dari masayarakat terkait pemberitaan maka harus dikoordinasikan dengan Dewan Pers, untuk menentukan apakah yang dilaporkan itu masuk kategori karya jurnalistik/produk pers atau bukan.

Lanjutnya, apabila hasil koordinasi memutuskan laporan itu karya jurnalistik, maka penyelesaiannya melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi atau menyerahkan penyelesaian laporan tersebut ke Dewan Pers. 

“Sengketa pemberitaan hanya diselesaikan lewat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan direkomendasikan oleh Dewan Pers,” ujarnya.

Kemudian lanjutnya, apabila koordinasi kedua pihak memutuskan laporan masyarakat itu masuk kategori perbuatan penyalahgunaan profesi wartawan diluar koridor UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), maka Polri menindaklanjuti secara proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. []

Halaman: 1 2
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda