Dewas KPK Jadwalkan Ulang Sidang Etik Terhadap Lili Pintauli
Font: Ukuran: - +
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. [Foto: CNN Indonesia/ Feri Agus Setyawan]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Sidang dugaan pelanggaran etik terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar yang dijadwalkan digelar hari ini harus ditunda hingga pekan depan, tepatnya pada 11 Juli 2022.
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan sidang harus ditunda sebab Lili tengah bertugas di luar kota.
"Ada surat dari pimpinan yang menyatakan yang bersangkutan (Lili Pintauli) berhalangan, dinas ke Bali menghadiri G20," kata Tumpak melansir Liputan6.com, Selasa (5/7/2022).
"Majelis telah menunda sidang untuk dilanjutkan kembali hari Senin, 11 Juli 2022 jam 10.00 WIB," jelas Tumpak.
Sebagai informasi, sidang etik akan dijalani Lili akibat adanya dugaan bahwa yang bersangkutan telah menerima gratifikasi berupa tiket nonton MotoGP Mandalika dan sejumlah fasilitas ketika ajang tersebut dihelat.
Usai adanya konfirmasi sidang etik terhadap Lili Pintauli, beredar kabar jika Wakil Ketua KPK tersebut telah mengundurkan diri dari jabatannya. Namun hal tersebut dibantah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Plt Juru Bicaranya, Ali Fikri.
"Informasi yang kami peroleh sampai dengan saat ini, Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar belum mengonfirmasi perihal tersebut, dan masih berkonsentrasi menjalankan tugasnya serta agenda-agenda penugasan lainnya untuk beberapa waktu ke depan," ujar Ali kepada awak media. [Liputan6.com]