Dirjen Bina Keuda Kemendagri Berikan 10 Arahan Penting Tingkatkan Kinerja BUMD
Font: Ukuran: - +
Foto: Ist
DIALEKSIS.COM | Bandung – Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Keuda Kemendagri) Agus Fatoni menyampaikan 10 arahan penting berkaitan dengan upaya peningkatan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Hal itu disampaikan Fatoni pada Webinar Series Keuda Update Seri ke-32 yang berlangsung secara hybrid dari Hotel Horison, Bandung, Jawa Barat dan disiarkan melalui channel YouTube Ditjen Bina Keuda, Kamis (9/3/2023).
Fatoni menjelaskan, poin penting pertama yakni memastikan BUMD mampu meningkatkan dan mempertahankan pangsa pasar serta posisi keuangan yang positif. Kedua, pemerintah daerah (Pemda) dan BUMD perlu bersinergi, sebab keduanya memiliki perencanaan jangka panjang berkelanjutan dalam menyikapi dunia bisnis yang semakin kompetitif.
Ketiga, tambah dia, BUMD perlu didorong untuk mampu berinovasi dan menangkap peluang, serta menjalankan visi strategis Pemda.
“Keempat, mempersiapkan dan mampu menjadi kepanjangan tangan pemerintah daerah dalam menjalankan pelayanan publik,” ujar Fatoni.
Untuk poin kelima, tambah Fatoni, BUMD perlu fokus terhadap usaha utama yang menjadi potensi di daerahnya serta mampu menangkap peluang bisnis yang mendukung. Keenam, Pemda dan BUMD secara berkelanjutan melakukan monitoring evaluasi untuk memperbaiki portofolio dan pengelolaan BUMD. Ketujuh, melakukan seleksi pengurus yang akuntabel dan profesional.
“Kedelapan, memperkuat struktur permodalan. Kesembilan, menciptakan peluang kerja sama dan investasi secara win-win. Terakhir, memperkuat sektor produktif dan memberdayakan UMKM," tambah Fatoni.
Di lain sisi, Fatoni mengatakan, Kemendagri terus mendorong peningkatan kinerja BUMD. Berbagai upaya pun telah dilakukan, salah satunya dengan menggelar Rapat Koordinasi Asistensi BUMD Aneka Usaha Tahun 2023.
Menurut Fatoni, BUMD mempunyai peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah, termasuk dalam penanganan inflasi, menjaga stabilitas harga, dan mengembangkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Dia juga mengapresiasi seluruh pemangku kepentingan yang telah berkontribusi, baik dari pemikiran hingga tenaga dalam mendorong pengelolaan BUMD.
Lebih lanjut, Fatoni menambahkan, BUMD memiliki potensi yang besar. Hal ini terlihat dari jumlah BUMD yang saat ini sebanyak 1.056 unit. Jumlah tersebut terdiri dari 205 BUMD milik pemerintah provinsi dan 851 BUMD milik pemerintah kabupaten/kota.
Adapun jenis BUMD terdiri dari 26 Bank Pembangunan Daerah, 212 Bank Perkreditan rakyat milik Pemda, 360 BUMD air minum, 17 BUMD penjaminan kredit daerah (Jamkrida), dan 441 BUMD aneka usaha. Sementara itu, jumlah aset BUMD diketahui sebanyak Rp899,4 triliun, jumlah ekuitas Rp236,6 triliun, jumlah laba Rp29,6 triliun, laba Rp29,6 triliun, dan deviden Rp13,02 triliun.
“Dengan jumlah BUMD dan aset yang luar biasa, perlu atensi dan menjadi perhatian khusus dari pemerintah daerah. Ini potensi dan peluang yang bisa kita maksimalkan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat melalui BUMD,” kata Fatoni. []