Dirjen Imigrasi akan Tindak Tegas WNA yang Ganggu Ketertiban Masyarakat
Font: Ukuran: - +
Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim (Foto: Dirjen Imigrasi Kemenkumham)
DIALEKSIS.COM | Jakarta – Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Silmy Karim menyatakan akan menindak tegas wisatawan asing yang mengganggu ketertiban dan keamanan di Wilayah Indonesia. Pernyataan ini disampaikan Silmy untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tentang adanya WNA yang berulah di beberapa tempat seperti di Bali dan Jawa Timur akhir-akhir ini.
“Saya sudah beri arahan untuk dilakukan operasi atas pelanggaran keimigrasian di Bali dan beberapa tempat yang ditengarai ada WNA yang mengganggu ketertiban, mengusik kedamaian, dan mengganggu roda perekonomian masyarakat, ” kata Silmy di sela-sela kunjungan kerja di Dubai, Selasa (7/3/2023).
Pemerintah Indonesia, jelas Silmy, secara prinsip hanya akan menerima orang asing yang memberi manfaat untuk Indonesia. Prinsip kebijakan yang selektif (selective policy) ini menjadi pegangan bagi petugas imigrasi untuk memberikan izin masuk bagi orang asing yang akan bekerja, berwisata, berinvestasi, maupun kunjungan lainnya sepanjang memberi manfaat untuk Indonesia.
“Sudah beberapa yang dideportasi sejak minggu lalu, ada yang dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggalnya, overstay, dan ada yang selesai menjalani pidana, ” tuturnya.
Dalam menelusuri isu-isu WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, Imigrasi melibatkan dan memaksimalkan koordinasi dengan stakeholder terkait, khususnya instansi-instansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).
“Kami juga mengimbau agar Warga Negara Indonesia tidak memfasilitasi atau mendukung secara sadar dan sengaja WNA yang aktivitasnya menyalahi izin tinggal keimigrasian. Pihak yang terlibat dalam hal ini dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU Keimigrasian,” ujarnya.
Masyarakat dapat melaporkan WNA yang mengganggu ketertiban atau diduga melakukan aktivitas yang tak sesuai dengan visa atau izin tinggalnya melalui Live Chat di www.imigrasi.go.id (Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB) atau Instagram/Twitter @ditjen_imigrasi. Bagi masyarakat yang berdomisili di Bali, dapat melapor melalui kontak kantor imigrasi berikut:
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar: 0812-4618-3838
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai: 0812-3695-6667
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja: 0811-389-809
- PNA Hasil KLB Menang Banding, Kembali Kuatkan Putusan PTUN Banda Aceh
- Wamen Hukum dan HAM Luncurkan Employer Branding Kemenkumham Aceh
- Dirjen Imigrasi: Syarat Rekomendasi Kemenag untuk Urus Paspor Umrah Dicabut
- Gugatan PNA Kubu KLB Ditolak MA, Kemenkumham Aceh Akui Irwandi Yusuf sebagai Ketua Umum DPP PNA