kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Mendagri Keluarkan SE Percepatan APBD 2021 dan Kemudahan Investasi

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Mendagri Keluarkan SE Percepatan APBD 2021 dan Kemudahan Investasi

Selasa, 12 Januari 2021 23:20 WIB

Font: Ukuran: - +

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian. [Foto: Ist.]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Tahun 2020 merupakan tahun yang penuh tantangan akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang melanda seluruh dunia. Dampaknya bukan hanya pada bidang ekonomi, namun pada seluruh aspek kehidupan. 

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi instrumen utama dalam upaya penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional sehingga penggunaan APBN dan APBD pada tahun 2020 difokuskan untuk penanganan pandemi Covid-19 yang diprioritaskan untuk penanganan kesehatan, dampak ekonomi dan penyediaan jaring pengaman sosial. 

Pada Tahun 2021, pertumbuhan ekonomi diproyeksikan dapat mencapai kisaran 4,5% - 5,5% sebagaimana proyeksi Kementerian Keuangan. Pertumbuhan ekonomi dimaksud didorong oleh berbagai kebijakan pemerintah antara lain program pemulihan ekonomi nasional (PEN) dan penyediaan vaksin kepada masyarakat.

Dengan dukungan APBN, APBD serta investasi yang berasal dari dalam negeri dan luar negeri diharapkan dapat terlaksana percepatan pertumbuhan ekonomi. Presiden Joko Widodo menginstruksikan untuk mulai merancang upaya pemulihan ekonomi kuartal I-2021 sejak dini.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 903/145/SJ tanggal 12 Januari 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dan Kemudahan Investasi di Daerah Dalam Rangka Mendorong Pertumbuhan Ekonomi di Daerah yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia. 

"Surat Edaran ini juga untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, dan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha," kata Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian.

Surat Edaran ini difokuskan pada dua hal, yaitu pada penggunaan APBD Tahun Anggaran 2021 dan percepatan kemudahan investasi di daerah. 

Pertama, untuk penggunaan APBD Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Daerah diminta melakukan percepatan pelaksanaan APBD dengan melakukan proses pelelangan kegiatan-kegiatan yang sudah dianggarkan dalam APBD pada awal tahun anggaran, agar terhindar dari penumpukan penyerapan anggaran di akhir tahun.

Pelaksanaan kegiatan dimaksud juga memperhatikan realisasi penerimaan daerah dan difokuskan pada kegiatan yang berorientasi produktif, pelayanan publik, dan pertumbuhan ekonomi daerah antara lain pembentukan tenaga tracing di daerah masing-masing yang selanjutnya diberikan kompensasi melalui APBD.

Kedua, percepatan kemudahan investasi di daerah. Pemerintah Daerah diminta untuk mendorong peningkatan investasi ke daerah yang berasal dari dalam negeri dan luar negeri sesuai dengan potensi di daerah sehingga sumber pendanaan dalam pelaksanaan pembangunan daerah tidak hanya bertumpu pada APBD dan APBN guna memperkuat iklim investasi daerah sehingga dapat menciptakan lapangan kerja baru. 

Selain itu, Pemerintah Daerah juga harus mendorong peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan daerah antara lain melalui pemberian insentif (fiskal dan non fiskal) dan/atau kemudahan investasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Melalui surat edaran ini, Pemerintah Daerah diminta untuk berperan aktif mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi dengan memanfaatkan APBD dari awal tahun anggaran serta mempermudah investasi di Daerah," pungkasnya.(rls)

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda