gugatan ditolak Bawaslu, Partai Idaman ajukan banding ke PTUN
Font: Ukuran: - +
Dialeksis.com, Jakarta- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak gugatan Partai Idaman untuk menjadi peserta Pemilu. Partai Idaman akan melanjutkan gugatan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Langkah selanjutnya UU no 7 tahun 2017 tentang pemilu kan kalau sudah diputuskan Bawaslu kita punya upaya hukum untuk melanjutkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, putusan PTUN-kan final dan mengikat," ujar Sekjen Idaman Ramdhansyah, di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (5/3/2018) sebagaimana dilansir detik.
Menurut Ramdhansyah, dalam UU Pemilu partai politik diberikan waktu 5 hari untuk melakukan gugatan ke PTUN. Ia mengatakan nantinya lama waktu yang diperlukan di PTUN tidak lebih dari satu bulan.
"Lima hari setelah pembacaan diputuskan maka kemudian kita ke PTUN dan jangka waktunya pun tidak lebih dari 1 bulan seingat saya 21 hari," ujar Ramdhansyah.
Dalam pertimbangannya, Bawaslu menilai, apa yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah sesuai aturan. Dalam hal ini, Peraturan KPU (PKPU) dan UU Pemilu 2017.
"Bahwa terbukti secara nyata telah melakukan pendaftaran ke KPU, dan telah dilakukan pemeriksaan oleh KPU, namun dinyatakan tidak memenuhi administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 173 ayat (2), Pasal 177 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan diperkuat putusan Bawaslu Nomor 002/PS.REG/ BAWASLU/XII/2017," ucap Komisioner Baswaslu Afifuddin.
Selain Partai Idaman, Bawaslu juga menyidangkan perkara Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) dan Partai Rakyat. Di mana kedua partai dinyatakan tak lolos, serta juga dengan alasan yang sama. (dtc)