Beranda / Berita / Nasional / Himpunan Mahasiswa Sepakat PHKem dengan PTPN IV

Himpunan Mahasiswa Sepakat PHKem dengan PTPN IV

Rabu, 28 November 2018 17:05 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Dafrizal Nasution

DIALEKSIS.COM | Mandailing Natal - Menyikapi konflik yang terjadi antara KUD Pasar Baru Batahan Kabubaten Mandailing Natal dengan PT. Perkebunan Nusantara IV (Persero) yang semakin meruncing, Himpunan Mahasiswa Pantai Barat Mandailing (HMPBM) sepakat dengan Ketua KUD Pasar Baru untuk melakukan pemutusan hubungan kemitraan dilihat dari hubungan kemitraan yang selama ini mengandung banyak persoalan dan sama sekali tidak memberikan keuntungan apapun kepada KUD Pasar Baru.

Peri Eka Saputra, Selaku Ketua HMPBM menyampaikan kesepakatan pemutusan hubungan kemitraan tersebut didasari bahwa kemitraan ini terkesan hanya menghasilkan masalah dan tidak memberi manfaat kepada masyarakat.

"Jika hanya memberikan permasalahan yang terkesan berbelit-belit lebih baik kemitraan tersebut dihentikan." Ungkapnya.

Senada dengan HMPBM, Himpunan Mahasiswa Batahan (HIMABA) selaku organisasi pergerakan Mahasiswa dari Kecamatan Batahan juga menanggapi serius tentang kesepakatan pemutusan hubungan kemitraan tersebut. HIMABA berharap supaya dilakukan pemutusan kemitraan karena melihat dampak hadirnya PTPN IV di Kecamatan Batahan malah merugikan masyarakat.

"Hadirnya PTPN IV di Kecamatan Batahan menjadi momok masalah bagi masyarakat yang hanya menimbulkan dampak negatif, jadi pemutusan hubungan kemitraan merupakan langkah awal untuk penyelesaian permasalahan yang ada." Kata Riska Ridho Nasution salah satu Pengurus HIMABA.

Seperti yang diketahui, Pihak KUD Pasar Baru Batahan sudah melaksanakan kemitraan dengan PTPN IV dimulai pada tahun 2007 melalui pelaksanaan program Revitalisasi Perkebunan Nusantara IV dengan KUD Pasar Baru Batahan dengan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor 04.12/SPERJ/14/IV/2007 antara kedua belah pihak dari luas yang dialokasikan untuk pelaksanaan plasma PT. Perkebunan Nusantara melalui surat Bupati Mandailing Natal tentang Izin Lokasi dan Usaha Perkebunan untuk Pembangunan Plasma seluas kurang lebih 3.200 ha.

HMPBM maupun HIMABA juga meminta ketegasan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal dan seluruh pihak terkait dalam penyelesaian permasalahan ini. Kedua organisasi tersebut juga sepakat akan melakukan aksi demontrasi di depan Kantor PTPN IV di medan dengan mengajak seluruh elemen Mahasiswa dan Masyarakat dalam waktu dekat apabila penyelesaian persoalan ini terkesan alot. (DN)


Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda