kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Ini Alasan Kivlan Zein Tuntut Wiranto

Ini Alasan Kivlan Zein Tuntut Wiranto

Selasa, 13 Agustus 2019 17:05 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Purnawirawan Kivlan Zen mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto.

Gugatan tersebut terkait pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa atau Pam Swakarsa tahun 1998 yang diperintahkan oleh Wiranto. Saat itu Wiranto menjabat Panglima ABRI (sekarang TNI).

Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun mengatakan, kliennya meminta ganti rugi sebesar Rp 1 triliun kepada Wiranto.

"Karena peristiwa itu, Pak Kivlan dirugikan karena buat Pam Swakarsa dikasih uang 400 juta, padahal butuh Rp 8 miliar. Habis uangnya (Kivlan) sampai dia jual rumah, utang di mana-mana, tidak dibayar-bayar," ujar Tonin saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/8/2019).

Dalam salinan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kivlan meminta ganti rugi materil yang terdiri dari:

1. Menanggung biaya Pam Swakarsa dengan mencari pinjaman, menjual rumah, mobil dan mencari pinjaman total sebesar Rp 8 miliar

2. Menyewa rumah karena telah menjualnya sampai dengan mendapatkan rumah lagi pada tahun 2018 dari bantuan Mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo. Total biaya sewa Rp 8 miliar.

Kivlan juga meminta ganti rugi immateril, yaitu:

1. Menanggung malu karena utang Rp 100 miliar

2. Tidak mendapatkan jabatan yang dijanjikan Rp 100 miliar

3. Mempertaruhkan nyawa dalam pembentukan Pam Swakarsa Rp 500 miliar

4. Dipenjarakan sejak 30 Mei 2019 Rp 100 miliar

5. Mengalami sakit dan tekanan batin sejak bulan November 1998 sampai dengan sekarang Rp 184 miliar

Tonin menjelaskan, pada tahun 1998, Wiranto memerintahkan Kivlan untuk membentuk PAM Swakarsa dengan total pembiayan Rp 8 miliar.

Namun, saat itu Wiranto hanya memberikan Rp 400 juta kepada Kivlan.

Akibatnya, Kivlan harus menggunakan dana pribadi untuk menutupi kekurangan anggaran pembentukan Pam Swakarsa.

Di sisi lain, Presiden BJ Habibie rupanya telah menyetujui kucuran dana untuk membentuk Pam Swakarsa sebesar Rp 10 miliar. Uang tersebut berasal dari dana non budgeter Badan Urusan Logistik (Bulog).

Menurut Tonin, kliennya sempat menagih dana tersebut saat pertemuan di kediaman Habibie.

Dalam pertemuan itu, Habibie pun menegaskan bahwa ia telah memberikan uang Rp 10 Miliar kepada Wiranto.

"Sementara dari Bulog dikucurkan ada Rp 10 miliar. Pak Habibie sendiri yang menyatakan seperti itu," tutur dia.

"Seandainya tergugat ( Wiranto) tidak menyuruh penggugat (Kivlan) untuk membuat pengamanan dalam bentuk PAM Swakarsa maka rumah, mobil dan barang berharga tidak pernah dijual. Demikian juga nama baik dari tempat-tempat yang terjadi utang serta tidak perlu meminta dana bantuan dari berbagi pihak," kata Tonin.

Tonin mengatakan gugatan terhadap Wiranto telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 5 Agustus 2019.

Dijadwalkan sidang perdana akan digelar pada, Kamis 15 Agustus 2019 mendatang.

Tanggapan Wiranto

PAM Swakarsa diketahui merupakan kelompok sipil bersenjata tajam yang dibentuk untuk membendung aksi mahasiswa sekaligus mendukung Sidang Istimewa MPR (SI MPR) tahun 1998.

Selama SI MPR, Pam Swakarsa berkali-kali terlibat bentrokan dengan para pengunjuk rasa yang menentang SI, juga terlibat bentrokan dengan masyarakat yang merasa resah dengan kehadiran Pam Swakarsa.

Wiranto sudah menanggapi gugatan yang diajukan oleh Kivlan Zen. Dia pun mempersilakan gugatan itu untuk diajukan ke pengadilan.

Selama ini, menurut Wiranto, dia hanya berupaya bekerja dengan benar, sesuai dengan tanggung jawab yang diembannya.

"Yang penting kami kan profesional. Kerja bener. Kerja untuk negara. Untuk kebaikan. Untuk keamanan. Gugat siapa pun, silakan," ujar Wiranto di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (12/8/2019).



Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda