DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kehilangan sertipikat tanah kerap membuat pemilik khawatir karena dokumen tersebut menjadi bukti sah kepemilikan hak atas tanah. Namun, masyarakat tidak perlu panik karena sertipikat yang hilang dapat diterbitkan kembali melalui mekanisme penerbitan sertipikat pengganti di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN Shamy Ardian mengatakan pemilik tanah yang kehilangan sertipikat dapat mengajukan penerbitan sertipikat pengganti dengan memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan.
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian setempat. Surat keterangan kehilangan tersebut menjadi salah satu dokumen wajib dalam proses pengajuan sertipikat pengganti.
Setelah itu, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung, antara lain fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta dokumen lain yang berkaitan dengan tanah apabila masih tersedia.
Dokumen yang telah lengkap kemudian diajukan ke Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai lokasi tanah berada.
"Setelah persyaratan lengkap, permohonan kemudian diajukan ke Kantor Pertanahan atau BPN sesuai lokasi tanah berada. Petugas akan melakukan pemeriksaan data dan mencocokkan dengan buku tanah yang tersimpan di arsip negara," ujar Shamy.
Dalam prosesnya, ATR/BPN juga akan melakukan pengumuman kehilangan sertipikat melalui media atau papan pengumuman resmi dalam jangka waktu tertentu. Tahapan tersebut bertujuan memastikan tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan atau sengketa atas tanah yang bersangkutan.
Apabila seluruh tahapan telah dilalui dan tidak ditemukan persoalan hukum, ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti yang memiliki kekuatan hukum sama dengan sertipikat sebelumnya.
"Sertipikat lama yang hilang otomatis dinyatakan tidak berlaku," katanya.
Shamy mengingatkan masyarakat untuk segera melaporkan dan mengurus sertipikat yang hilang guna menghindari potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Selain itu, ia mendorong masyarakat memanfaatkan layanan sertipikat elektronik yang saat ini terus dikembangkan ATR/BPN. Menurutnya, sistem digital memungkinkan data pertanahan tersimpan lebih aman meski dokumen fisik hilang atau mengalami kerusakan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk beralih ke Sertipikat Elektronik agar data pertanahannya lebih aman dan mudah diakses saat diperlukan," ujarnya. [in]