DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meminta aparatur sipil negara (ASN) tidak ragu mengambil keputusan dalam menjalankan tugas pemerintahan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mempertegas makna kerugian negara dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.
Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan mengatakan, putusan MK tersebut harus menjadi dasar bagi ASN untuk bekerja secara profesional tanpa dibayangi ketakutan berlebihan yang berpotensi menghambat pelayanan kepada masyarakat.
Menurut dia, ASN tidak boleh menunda pelayanan atau memilih tidak bertindak hanya karena khawatir terhadap konsekuensi hukum selama keputusan yang diambil dilakukan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Putusan MK Nomor 66/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada 29 April 2026 menegaskan bahwa frasa "kerugian negara" dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan harus dimaknai sebagai "kerugian keuangan negara".
Dalu menilai kepastian tafsir tersebut penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi ASN dalam melaksanakan kewenangan administrasi pemerintahan, termasuk saat mengambil diskresi dan keputusan administratif.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa putusan MK tidak dapat dijadikan alasan untuk bertindak sembarangan atau menyalahgunakan kewenangan. Menurut dia, kepastian hukum yang diberikan tetap harus diiringi dengan tata kelola pemerintahan yang baik, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur, dan tertib administrasi.
"Putusan ini memberikan ruang-ruang yang positif, bukan ruang pembenaran bagi penyalahgunaan wewenang. Tidak boleh ada pemahaman bahwa ini menjadi perlindungan mafia, tameng pelanggaran, atau legitimasi terhadap praktik-praktik yang menyimpang," kata Dalu.
Ia juga mengingatkan agar program strategis nasional dan pelayanan publik tidak terhambat oleh rasa takut dalam mengambil keputusan. [red]