Jerinx Besok BebasTetap Main Medsos Membela Orang Kecil
Font: Ukuran: - +
Sumber : cnnindonesia.com
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pengacara musikus I Gede Astina alias Jerinx, Sugeng Teguh Santoso memastikan bahwa kliennya akan bebas murni dari penjara pada Selasa pagi (8/6). Jerinx akan bebas dari penjara usai divonis bersalah terkait ujaran kebencian kasus 'IDI kacung WHO'.
"Iya akan bebas esok, kemungkinan pagi itu," kata Sugeng kepada CNNIndonesia.com, Senin (7/6).
Sugeng memastikan bahwa Jerinx akan tetap menggunakan media sosial setelah bebas dari penjara nanti. Dia mengatakan bahwa media sosial merupakan tempat Jerinx berekspresi dan membela masyarakat kecil.
"Itu sebagai bentuk kebebasan berekspresi dan membela orang-orang kecil. Tapi saya menyarankan agar yang bersangkutan lebih bijaksana dalam menata kalimatnya," kata Sugeng.
Meski begitu, Sugeng bakal menyarankan Jerinx untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial usai bebas dari penjara nanti. Ia berharap Jerinx tetap kritis, tetapi lebih bijak dalam mengutarakannya di media sosial.
"Dan tak menggunakan kata-kata provokatif," kata dia.
Sumber : Dok. cnnindonesia.com
Pembersihan Diri
Usai bebas dari penjara, Sugeng mengatakan Jerinx bakal menjalani upacara serta doa pembersihan diri. Jerinx sudah menyampaikan rencananya itu kepada Sugeng.
"Kalau keyakinan Hindu dia mau bersihkan diri. Setelah menjalani hukuman dia mau mensucikan diri. Ada upacara sendiri," kata Sugeng.
Senada, pengacara Jerinx lainnya, Gendo Suardana mengatakan kliennya akan menjalani upacara pembersihan pikiran dan jiwa secara spiritual usai bebas. Upacara itu akan dilakukan oleh keluarga Ibunya yang notabene sebagai seorang Sulinggih di Bali.
"Tapi waktu dan tempat serta teknisnya saya ndak tahu," kata Gendo.
Perkara yang melibatkan penabuh drum band Superman is Dead (SID) ini bermula saat dirinya dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali ke kepolisian.
Ia dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian lewat akun media sosial Instagram pribadi miliknya, @jrxsid.
Dalam unggahan yang dibuat pada 13 Juni 2020 itu, Jerinx menyebut bahwa IDI dan pihak rumah sakit merupakan kacung World Health Organization (WHO).
Dalam kasus tersebut, Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara kepada Jerinx. Jerinx dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(rzr/bmw)
Sumber : cnnindonesia.com