Beranda / Berita / Nasional / Kasus Korupsi di PT Dirgantara Indonesia, KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru

Kasus Korupsi di PT Dirgantara Indonesia, KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru

Selasa, 03 November 2020 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

[IST]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan status tersangka kasus dugaan korupsi korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun 2007-2017.

Kedua tersangka itu, yakni Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI tahun 2007-2014 dan Direktur Produksi PT DI tahun 2014-2019 Didi Laksamana selaku Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa.

Serta satu tersangka lain bernama Ferry Santosa Subrata selaku Dirut PT Selaras Bangun Usaha.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/11/2020).

Dalam kasus ini, sebelumnya KPK telah menetapkan Direktur Utama PT DI Budiman Saleh sebagai tersangka. Sedangkan dua mantan petinggi PTDI Budiman Santoso dan Irzal Rinaldi Zainaldi sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat. (SINDOnews)

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda