Kemendikbudristek: Kunci Seleksi Guru PPPK Ada di Pemda
Font: Ukuran: - +
Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru. Kemendikbudristek sebut kunci seleksi guru PPPK ada di tangan pemda.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan, kunci penyelesaian seleksi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ada di tangan pemerintah daerah. Untuk seleksi guru PPPK 2023, ada lebih dari 600 ribu kuota yang tersedia.
"Kuncinya ada pada pemerintah daerah. Kami sangat berharap pemerintah daerah dapat mengajukan usulan formasi semaksimal mungkin," ujar Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, dalam keterangannya, Minggu (16/4/2023).
Menurut Nunuk, komitmen pemerintah dalam memperjuangkan kesejahteraan guru tidak akan pernah surut demi pendidikan Indonesia yang lebih baik. Sejak 2021, sudah ada 544.292 guru honorer yang diangkat melalui seleksi guru ASN PPPK.
"Saya turut berbahagia atas upaya kita bersama, terutama para guru honorer, telah membuahkan hasil yang manis. Bagi peserta yang belum mendapat penempatan pada proses seleksi kali ini, dapat mengikuti proses seleksi Guru ASN PPPK tahun 2023,” tutur dia.
Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Penerimaan PPPK telah mengumumkan hasil seleksi akhir PPPK untuk jabatan fungsional guru tahun 2022. Adapun total guru honorer yang telah lolos semenjak tes seleksi dilaksanakan pada 2021 adalah sebesar 544.292 guru.
Sejak 2019, Kemendikbudristek terus berupaya menuntaskan permasalahan guru honorer yang telah menahun. Menurut dia, penuntasan permasalahan guru honorer diamanahkan Presiden Joko Widodo kepadanya dan dari awal telah menjadi prioritas dan tim di Kemendikbudristek.
"Alhamdulillah, permasalahan ini semakin terurai meski dalam perjalanannya sangat banyak tantangan,” ujar Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
Ada beberapa perubahan yang ingin dicapai melalui rekrutmen guru PPPK. Pertama, adanya perubahan status guru dari honorer ke ASN PPPK sehingga membawa jaminan kesejahteraan ekonomi bagi guru, yang meliputi gaji dan tunjangan profesi.
Kedua, perubahan status tersebut akan memungkinkan lebih banyak guru mengikuti program-program peningkatan kompetensi dan sertifikasi. "Ketiga, memberikan solusi kebutuhan guru di daerah," terang dia.